tirto.id - Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menyatakan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali diperpanjang dari 7 hingga 20 September 2021. Total terdapat 23 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM level 4 atau paling ketat.
“PPKM level 4 diterapkan di 23 kabupaten kota yang sebelumnya adalah di 34 kabupaten/kota,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021) malam.
Airlangga menyebut secara detail 23 kabupaten/kota itu yakni:
1. Aceh
Kota Banda Aceh
Tamiang
Aceh Besar
2. Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Sibolga
Mandailing Natal
3. Sumatera Barat
Kota Padang
4. Jambi
Kota Jambi
5. Kep. Bangka Belitung
Bangka
6. Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru
Kota Banjarmasin
Kotabaru
7. Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
8. Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kutai Kartanegara
Mahakam Ulu
9. Kalimantan Utara
Kota Tarakan
10. Sulawesi Selatan
Kota Makassar
11. Sulawesi Tengah
Kota Palu
Poso
12. Sulawesi Utara
Bolaang Mongondow
13. NTT
Kabupaten Kupang
14. Papua Barat
Manokwari
Airlangga mengatakan untuk PPKM level 3 di luar Jawa-Bali diterapkan di 314 kabupaten/kota. Jumlah itu kata Airlangga naik dari yang sebelumnya hanya 203.
Kemudian PPKM level 2 di luar Jawa-Bali diterapkan di 49 kabupaten/kota. Jumlah itu sama dengan di periode sebelumnya.
Airlangga mengatakan daerah di luar Jawa-Bali saat ini berkontribusi terhadap kasus aktif COVID-19 secara nasional sebesar 60 persen. Namun ia mengklaim kasus aktif di luar Jawa Bali sudah cenderung menurun.
“Dari segi kesembuhan di luar Jawa Bali 90 persen sedikit di bawah nasional yang 92,94 persen. Kemudian kasus kematian di luar Jawa Bali 2,99 persen di bawah standar nasional yang sedikit lebih baik yaitu 3,29 persen,” kata Airlangga.
PPKM level 4 di luar Jawa Bali diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan