Menuju konten utama
Aturan Kapasitas Pekerja WFO

Rincian Terbaru Aturan PPKM Darurat di Sektor Esensial & Kritikal

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali dalam Inmendagri No.18/2021 memuat beberapa rincian soal kapasitas pekerja saat WFH dan WFO di sektor esensial dan kritikal.

Rincian Terbaru Aturan PPKM Darurat di Sektor Esensial & Kritikal
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Selama PPKM Darurat yang dimulai per 3 Juli kemarin, ada beberapa perubahan dan penyempurnaan aturan dari pemerintah.

Salah satunya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 yang ditandatangani pada Kamis (8/7/2021).

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri 18 Tahun 2021, terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3) menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor sebagai berikut:

“Sektor esensial meliputi, keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan alias yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen,” jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (9/7/2021).

Untuk sektor esensial lainnya seperti pasar modal yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Aturan tersebut juga berlaku untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak alias peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional.

Konstruksi khusus infrastruktur publik, serta utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, juga memuat perubahan pada diktum ketiga poin f awalnya berbunyi:

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” diubah menjadi "Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik alias tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

Rincian aturan dari Kemendagri akan semakin memperjelas aturan resmi dari pemerintah mengenai PPKM Darurat, pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menjelaskan, aturan mengenai sektor esensial dan non esensial memang harus dibuat secara jelas dan rigid.

“Karena kalau kita lihat instruksi nomor 15 itu hanya disebutkan misalnya keuangan. Keuangan itu apa asuransi itu ternyata masuk ke keuangan yang jadi masalah itu perusahaan turunan ya. Jadi itu yang jadi masalah kayak kemarin ada yang diomelin Anies itu,” kata dia kepada Tirto, Jumat (9/7/2021).

Ia menjelaskan, usaha turunan dari sektor esensial perlu disebut supaya aturan ini jelas dan bisa diaplikasikan di daerah.

“Logistik masuk esensial tapi ada juga yang masuk non esensial nanti juga itu akan jadi masalah di lapangan. Jadi maksud saya itulah kemudian pemerintah harus membuat secara rigid apa yang dimaksud esensial dan non esensial dan petunjuk pelaksanaannya supaya di daerah itu bisa diaplikasikan ke semua,” terang dia.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri