Menuju konten utama
Periksa Fakta

Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi, Hoaks atau Fakta?

Sejak berlakunya PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021, vaksin COVID-19 sudah menjadi salah satu syarat pelaku perjalanan.

Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi, Hoaks atau Fakta?
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Baru-baru ini, Hotline Periksa Fakta Tirto (kontak) menerima laporan terkait sertifikat vaksin yang diklaim berasal dari dr. Siti Nadia Tarmizi, yang kini merupakan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Laporan dalam bentuk gambar itu menampilkan foto dr. Siti Nadia dan sebuah pernyataan.

“Sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah bohong atau hoaks," bunyi pernyataan tersebut.

Periksa Fakta Sertifikat Vaksin

Periksa Fakta Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan. foto/Hotline Periksa Fakta Tirto

Foto ini juga memuat klaim bahwa informasi ini telah dipastikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Lantas, bagaimana kebenarannya?

Penelusuran Fakta

Tirto menghubungi secara langsung dr. Siti Nadia Tarmizi untuk mengonfirmasi klaim ini. Menurut klarifikasi dari dr. Siti Nadia pada Tirto (4/8/2021), pernyataan tersebut memang dibuat pada Selasa, 29 Juni 2021.

Namun, pernyataan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021, yang diterbitkan pada Maret 2021. Pada surat edaran tersebut, memang disebutkan bahwa syarat untuk melakukan perjalanan di antaranya menggunakan hasil rapid antigen dan juga hasil tes swab reverse-transcription polymerase chain reaction (RT-PCR), dan tidak disebut sama sekali soal sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi.

Namun, sejak awal berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3 Juli 2021, vaksin COVID-19 memang sudah menjadi salah satu syarat pelaku perjalanan. Menurut dr. Siti Nadia, ketentuan ini termaktum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Surat ini berlaku sejak 26 Juli 2021.

"Yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021," katanya.

Kemudian, dr. Siti Nadia juga menjelaskan, ruang lingkup Surat Edaran ini merupakan protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4.

Semua yang melakukan perjalanan baik darat maupun udara tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selanjutnya, dr. Siti Nadia juga mengimbau semua pihak untuk lebih jernih dalam menerima informasi dan untuk senantiasa membaca dan menganalisa informasi dengan teliti sebelum menyebarluaskannya.

Per 3 Agustus 2021 menurut catatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Indonesia mencatat sebanyak 33.900 kasus baru COVID-19 dengan DKI Jakarta sebagai episentrum kasus (sebanyak 13,9 ribu orang dalam perawatan/isolasi mandiri).

Sementara itu, pemerintah juga tengah menggencarkan vaksinasi. Menurut catatan Kemenkes per 4 Agustus 2021, terdapat 48,4 juta masyarakat yang telah menerima vaksin dosis pertama dan 21,9 juta masyarakat yang telah menerima kedua dosis vaksin.

Pemerintah saat ini terus berupaya menggenjot vaksinasi. Teranyar, pemerintah mengeluarkan kebijakan vaksinasi gratis tanpa harus syarat domisili, cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Hal ini merespons keluhan publik soal penerima vaksin harus sesuai domisili di KTP.

Kesimpulan

Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan pada dr. Siti Nadia Tarmizi, informasi terkait sertifikat vaksin yang dinyatakan bukan merupakan syarat administrasi bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading). Meskipun juru bicara Kemenkes tersebut pernah mengeluarkan pernyataan itu, informasi ini dapat dikatakan usang, karena didasarkan pada regulasi sebelumnya, dan bukan regulasi terbaru yang berlaku saat ini, yakni Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021.

Menurut peraturan yang berlaku saat ini, semua yang melakukan perjalanan baik darat maupun udara tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

==============

Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id atau nomor aduan WhatsApp +6288223870202 (tautan). Apabila terdapat sanggahan ataupun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty