tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perubahan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali. Hal ini tertuang dalam aturan teranyar PPKM Jawa-Bali yakni Inmendagri Nomor 6/2022 yan berlaku pada 1-7 Februari 2022.
"Level 1 menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota. Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota. Dan Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Perubahan level terpengaruhi upaya penanganan pandemi dan pembatasan sosial dan cakupan vaksinasi dosis 2 di tiap-tiap daerah.
Apabila suatu daerah ingin menurunkan level COVID-19, mereka mesti gencar melakukan vaksinasi dosis 2, khususnya untuk kelompok rentan lanjut usia (lansia). Semisal, Kabupaten/Kota yang Level 3 mau menjadi Level 2, cakupan vaksinasi dosis 2 mereka minimal 50 persen dan pada lansia 40 persen. Kabupaten/Kota Level 2 mau menjadi Level 1, cakupan vaksinasi dosis 2 mesti minimal 70 persen dan pada lansia mencapai 60 persen.
Pemerintah pusat memberikan waktu transisi 2 minggu, untuk tiap daerah menyelesaikan target vaksinasi tersebut.
"Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku," tukas Safrizal.
Perubahan level COVID-19 juga terjadi di daerah Luar Jawa-Bali. Sebagaimana tertuang dalam dan Inmendagri Nomor 7/2022 yang berlaku sejak 1-14 Februari 2022.
Daerah Level 1 menurun dari 238 Kabupaten/Kota menjadi 164 Kabupaten/Kota. Level 2 meningkat dari 138 Kabupaten/Kota menjadi 219 Kabupaten/Kota. Level 3 berkurang dari 10 Kabupaten/Kota menjadi 3 Kabupaten/Kota.
Setiap Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang capaian vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen, maka level PPKM di daerah tersebut akan dinaikan 1 level.
"Pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan, antara lain: pemberlakuan PTM dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, Mall/pusat perbelanjaan, dan Bioskop," tukasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan