tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih mengkaji rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia menjadi lima hari.
"Rencana itu sedang kami susun dan dikaji," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting dikutip dari Antara, Selasa (1/2/2022).
Alexander membenarkan rencana pemerintah memangkas masa karantina kedatangan warga dari luar negeri dari tujuh hari menjadi lima hari. Selain itu, seluruh PPLN pun wajib mendapat dosis lengkap vaksin primer sebagai syarat perjalanan masuk ke Indonesia.
Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat.
Alexander mengatakan selama ketentuan pemangkasan masa karantina menjadi lima hari masih dalam tahap penyusunan, maka PPLN yang datang ke Tanah Air masih diwajibkan melakukan karantina selama 7x24 jam.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
Kebijakan memangkas masa karantina bagi PPLN menjadi 5 hari diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketentuan itu berlaku bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
"Perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Laju kasus COVID-19 di Indonesia mengalami tren kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Pada 31 Januari 2022, penambahan kasus harian sebanyak 10.185 pasien. Kemudian pasien COVID-19 yang sembuh bertambah 3.290 dan pasien yang meninggal dunia bertambah 17 orang.
Sedangkan total kasus Omicron di Indonesia berjumlah total 2.980 orang. Mereka terdiri dari 1.601 PPLN, 1.039 non-PPLN dan 340 ditelusuri riwayat penularannya.
Kementerian Kesehatan RI juga mengonfirmasi lima pasien Omicron yang didominasi kelompok lansia meninggal dunia karena terlambat memperoleh penanganan medis.
Editor: Gilang Ramadhan