Menuju konten utama

Satgas Tekankan Syarat Karantina PPLN 3 Hari Sudah Vaksin Booster

Kebijakan karantina 3 hari bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dinilai akan aman dan tidak menimbulkan penularan baru ke masyarakat.

Satgas Tekankan Syarat Karantina PPLN 3 Hari Sudah Vaksin Booster
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu hasil tes pemeriksaan kesehatan dan dokumen perjalanan saat tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (22/1/2022). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Kebijakan karantina 3 hari bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dinilai akan aman dan tidak menimbulkan penularan baru ke masyarakat. Namun, hal ini mengesampingkan bahwa gejala varian Omicron juga kerap ditemukan di atas 5 hari pasca penularan.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.

"Salah satu syarat untuk menjalani karantina 3 hari adalah PPLN yang sudah mendapatkan vaksin booster. Menurut sejumlah hasil publikasi ilmiah bahwa jumlah virus pada orang yang sudah divaksin lebih cepat turun dan penularan lebih kecil," kata Wiku pada saat konferensi pers pada Selasa (15/2/2022).

Menurut Wiku, bagi para PPLN meski sudah divaksin booster, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan memegang prinsip kehati-hatian.

"Meski sudah divaksin tetap menjaga protokol kesehatan seusai karantina," terangnya.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk memaklumi kebijakan yang baru dibuat ini, karena pandemi situasi COVID-19 termasuk dalam situasi kebencanaan yang membuat pemerintah harus dinamis dalam membuat keputusan.

"Sesuatu ketidakpastian adalah hal yang mutlak dan satu-satunya cara dalam menghadapi ini adalah beradaptasi dengan baik dan belajar terus menerus untuk perbaikan sistem yang berkelanjutan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata (ICPI), Azril Azahari mengkritik kebijakan pemerintah yang akan mengurangi masa karantina terpusat bagi para PPLN dari yang sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari.

Azril menyebut kebijakan pemerintah tersebut terkesan gamang dan tidak memiliki kepastian yang jelas. Sebab, periode karantina pemerintah sering berubah-ubah sikap. Dari sebelumnya 14 hari, 7 hari, dan sebentar lagi menjadi 3 hari.

"Seharusnya pemerintah memiliki standar baku dalam jumlah karantina bagi PPLN, sehingga tidak mudah berubah," jelasnya.

Azril juga mengingatkan agar pemerintah lebih mementingkan sektor kesehatan dibandingkan pariwisata atau sektor ekonomi.

"Presiden juga pernah menyampaikan bahwa kesehatan adalah prioritas utama, karena sudah pasti kesehatan akan berdampak langsung terhadap laju ekonomi. Selain itu, wisatawan asing juga ragu jika angka COVID-19 masih tinggi, walaupun kebijakan karantina diperlonggar," terangnya.

Baca juga artikel terkait KARANTINA PPLN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri