tirto.id - Pemerintah kembali mengubah ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 7 hari menjadi 5 hari. Perubahan aturan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
"Pemerintah mengubah aturan karantina 7 (tujuh) hari menjadi 5 (lima) hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin (31/1/2022).
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan bagi PPLN yang belum lengkap dosis vaksinnya, wajib menjalani karantina selama 7 hari.
Luhut mengakui bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menekan laju COVID-19 varian Omicron di Indonesia, tetapi pemerintah perlu mengubah strategi penanganan kasus. Saat ini, transmisi lokal lebih tinggi sehingga pemerintah harus mengubah upaya penanganan COVID-19, khususnya varian Omicron.
Luhut menuturkan, pengubahan kebijakan PPLN karena inkubasi Omicron berlangsung tiga hari. Penurunan karantina juga melihat faktor realokasi sumber daya yang dimiliki pemerintah. Salah satunya soal isolasi terpusat dan penanganan pasien.
"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat. Kemudian seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan gejala ringan," kata Luhut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto