tirto.id - Kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) berlaku sejak Selasa (1/3/2022).
Kebijakan ini berlaku untuk PPLN yang sudah memperoleh vaksin dosis ke-2 dan vaksin dosis ke-3 (booster).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan setelah mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (27/02/2022).
Luhut menjelaskan, bahwa dari data yang diperoleh, kasus harian per populasi di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara lain yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Kendati begitu, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.
Di samping itu, pemerintah pun akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang berkunjung ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku dari 14 Maret mendatang.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai 14 Maret mendatang.
Persyaratan aturan perjalanan terbaru dan karantina Maret 2022
Berikut beberapa persyaratannya dan kebijakan baru tersebut, yaitu:
- PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
- PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
- PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
- PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.
- Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
- Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
Pentingnya e-Hac untuk melakukan perjalanan ke luar negeri
Berdasarkan Panduan Pengguna Aplikasi e-Hac, aplikasi e-Hac berguna untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik saat Anda akan berkunjung ke Indonesia dari luar negeri.
E-Hac atau singkatan dari Electronic - Health Alert Card merupakan versi modern dari kartu manual kewaspadaan kesehatan yang digunakan sebelumnya.
Sistem e-Hac dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, dalam hal ini, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk menjawab tantangan di era globalisasi saat ini.
Pasalnya, lalu lintas antar penumpang ke dan dari Indonesia sulit dihindari. Dengan begitu, dibutuhkan sebuah sistem untuk memonitor secara cepat terhadap seluruh calon pengunjung yang akan datang ke Indonesia melalui pintu gerbang pelabuhan laut maupun bandara.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Nur Hidayah Perwitasari