Menuju konten utama

Apa Syarat Karantina 3 Hari Bagi WNI dan WNA yang Datang dari LN?

Apa saja syarat karantina 3 hari bagi WNI dan WNA yang baru pulang dari luar negeri?

Apa Syarat Karantina 3 Hari Bagi WNI dan WNA yang Datang dari LN?
Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan proses lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

tirto.id - Pemerintah Indonesia akan memangkas aturan wajib masa karantina bagi WNI dan WNA yang baru pulang dari luar negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi 3 hari, dari sebelumnya 5 hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Terbatas PPKM pada Senin (14/2/2022) mengatakan, karantina 3 hari tersebut tetap dilakukan dengan syarat melakukan tes PCR sebelum keluar dari karantina terpusat, dengan hasil negatif.

"Nantinya mereka melakukan tes PCR di hari ketiga dan PPLN bisa keluar saat hasil tes negatif," jelasnya.

Meski telah keluar dari karantina terpusat, PPLN tetap berada dalam pantauan pemerintah dan dikenakan wajib lapor di hari kelima.

"Di hari kelima, PPLN tetap wajib melakukan tes PCR mandiri dan melaporkan hasilnya ke Puskesmas atau Fasyankes terdekat," ujarnya.

Luhut menyampaikan bahwa kebijakan karantina akan diubah menjadi tiga hari bagi seluruh PPLN jika situasi pandemi COVID-19 membaik.

"Ke depan, jika situasi pandemi terus membaik, pemerintah berencana menurunkan menjadi tiga hari bagi seluruh PPLN pada 1 Maret, dan mungkin lebih cepat," terangnya.

Bahkan, Luhut mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan karantina nantinya akan dihapuskan.

Terkait dengan syarat karantina 3 hari bagi PPLN, Luhut menyatakan bahwa aturan tersebut berlaku bagi WNA maupun WNI yang sudah melakukan vaksinasi booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga.

Luhut menganggap kebijakan karantina di Indonesia lebih konservatif dari sejumlah negara yang mulai membebaskan dari sejumlah aturan terkait pandemi COVID-19.

"Jika dibandingkan beberapa negara sudah tidak melakukan pembatasan, bahkan tidak mewajibkan untuk mengenakan masker, pendekatan kita jauh lebih konservatif," jelasnya.

Pemerintah Bolehkan PPLN Lakukan Tes Pembanding

Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan kebijakan tersebut menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan COVID-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

"Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa rumah sakit dan laboratorium pemeriksa," kata Siti Nadia melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/2) seperti dilansir Antara.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Nadia mengatakan perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.

“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi tiga atau lima hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.

Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, kata Nadia.

Sementara bagi non-PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, kata Nadia, tidak perlu melakukan tes pembanding, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

“Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” katanya.

Baca juga artikel terkait ATURAN KARANTINA TERBARU atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya