tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 22 November hingga 5 Desember 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Ketentuan itu dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang memerintahkan wilayah Jawa dan Bali agar melaksanakan PPKM dalam penanganan COVID-19.
Pemberlakuan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan tinjauan serta asesmen untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan. Seluruh wilayah di Jawa dan Bali masih tetap berada dalam zona level 1 seperti Inmendagri sebelumnya.
Inmendagri terbaru mengatur sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya soal kegiatan belajar-mengajar. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan minimal 100 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Tempat kerja juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar gedung.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial juga dapat memberlakukan WFO dengan beberapa pengaturan tambahan untuk masing-masing unit usaha. Mulai dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan jam masuk dan pulang kerja, hingga terkait jadwal makan karyawan yang tidak bersamaan.
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, supermarket, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaan juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen pengunjung.
Namun, terdapat ketentuan penggunaan protokol kesehatan ketat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta juga memperhatikan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Anak 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah pada masa penerapan level 1 PPKM dengan maksimal 100 persen kapasitas.
Editor: Gilang Ramadhan