tirto.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu guna menangani lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air yang diduga akibat subvarian Omicron XBB.
PPKM Level 1 di Jawa-Bali diperpanjang selama periode 8-21 November 2021. Sementara PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama, yakni satu bulan atau selama periode 8 November hingga 5 Desember 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 November 2022.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).
Safrizal menduga subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya laju kasus COVID-19 di indonesia. Akan tetapi, beberapa pakar menyampaikan sebaran subvarian Omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Pemerintah menduga kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia tidak lepas dari longgarnya penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster." kata Safrizal.
Menurut Safrizal, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman subvarian Omicron XBB.
Laju kasus COVID-19 Indonesia kembali naik dalam beberapa hari terakhir dan tidak mengalami pelambatan. Satgas Penanganan COVID-19 mengumumkan penambahan kasus sebanyak 3.828 pada Senin (7/11/2022). Jumlah ini lebih banyak dari hari sebelumnya, yaitu 3.662 kasus.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan