Menuju konten utama

Isi Lengkap Aturan WFH ASN Jakarta Jelang KTT ASEAN 2023

Isi lengkap aturan WFH di Jakarta selama KTT ASEAN 2023 mulai 21 Agustus.

Isi Lengkap Aturan WFH ASN Jakarta Jelang KTT ASEAN 2023
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta mulai hari Rabu (21/8/2023) ini atau selama 1 hingga 2 bulan.

Penerapan WFH itu sesuai dengan isi surat edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.

Isi Surat Edaran Aturan WFH ASN saat KTT ASEAN 2023

Berikut adalah isi dari SE terkait aturan WFH ASN saat pelaksanaan KTT ASEAN 2023:

Menindaklanjuti arahan bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5 – 7 September 2023 di Jakarta dengan mendukung diberlakukannya hybrid working atau kombinasi antara tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan di rumah (WFH).

Oleh karena itu, dihimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang ada di wilayah Jakarta untuk menyesuaikan sistem kerja pegawai ASN selama persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 pada tanggal 28 Agustus – 7 September 2023.

Adapun penyesuaian tersebut memperhatikan hal berikut ini:

1. Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

2. Ketentuan persentase pembagian Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office/WFO) dan yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH), yaitu:

a. Layanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.

  • WFH: Paling banyak 50 persen
  • WFO: Menyesuaikan persentase WFH
b. Layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dan sebagainya.

  • WFH: Paling banyak 50 persen
  • WFO: Menyesuaikan persentase WFH
c. Layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

  • WFH: Tidak ada
  • WFO: 100 persen atau seluruhnya
3. Terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH), PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal.

4. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh Instansi Pemerintah perlu untuk:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

b. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

d. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca juga artikel terkait WFH ASN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra