tirto.id - KTT ASEAN atau Konferensi Tingkat Tinggi the Association of Southeast Asian Nations (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) adalah badan pembuat kebijakan tertinggi di ASEAN yang terdiri dari para Kepala Negara atau Pemerintah Negara Anggota ASEAN.
KTT ASEAN Pertama diselenggarakan di Bali, Indonesia pada tanggal 23-24 Februari 1976. KTT ASEAN ini menjadi hari bersejarah ASEAN, semua anggota kala itu menyatakan kesiapan mereka untuk mengembangkan hubungan yang bermanfaat dan kerja sama yang saling menguntungkan dengan sesame negara anggota.
Melansir laman resminya, sesuai dengan praktik yang biasa dilakukan, Pertemuan KTT ASEAN diselenggarakan dua kali setiap tahun pada waktu yang ditentukan oleh Ketua KTT ASEAN setelah berkonsultasi dengan Negara Anggota ASEAN lainnya, yang akan diselenggarakan oleh Negara Anggota ASEAN yang menjadi Ketua ASEAN.
Namun, KTT ASEAN juga dapat diselenggarakan kapan pun diperlukan, sebagai pertemuan khusus atau ad hoc yang akan dipimpin oleh Negara Anggota yang memegang Keketuaan ASEAN, di tempat yang disepakati oleh Negara Anggota ASEAN.
KTT semacam itu telah dilaksanakan pada bulan April 2020, yaitu KTT Khusus ASEAN dan KTT Khusus ASEAN Plus Three tentang Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Persiapan KTT ASEAN berada dalam tanggung jawab Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council/ACC). ACC juga mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dan keputusan KTT ASEAN, mengkoordinasikan laporan Dewan Komunitas ASEAN pada KTT ASEAN, dan melaksanakan fungsi-fungsi lain yang mungkin ditugaskan oleh KTT ASEAN.
Keketuaan KTT ASEAN terpilih akan merilis pernyataan yang disebut dengan dokumen utama KTT ASEAN. Dokumen tersebut merangkum pencapaian ASEAN dan hasil yang diharapkan dalam satu tahun kepemimpinan.
Selain itu, berbagai dokumen juga dipertimbangkan dan diadopsi oleh para Pemimpin pada KTT ASEAN, mengenai isu-isu utama yang berkaitan dengan perwujudan tujuan ASEAN, hal-hal penting yang menjadi perhatian negara-negara anggota dan semua isu yang dirujuk oleh Dewan Koordinasi ASEAN, Dewan Komunitas ASEAN, dan Badan-badan Menteri Sektoral ASEAN.
Tujuan KTT ASEAN
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Piagam ASEAN, tujuan dilaksanakan KTT ASEAN adalah sebagai berikut:
- KTT ASEAN harus menjadi badan pembuat kebijakan tertinggi di ASEAN;
- Berunding, memberikan arahan kebijakan dan mengambil keputusan mengenai isu-isu penting yang berkaitan dengan perwujudan tujuan ASEAN, hal-hal penting yang menjadi perhatian Negara Anggota dan semua isu yang dirujuk oleh Dewan Koordinasi ASEAN, Dewan Komunitas ASEAN, dan Badan-badan Menteri Sektoral ASEAN;
- Menginstruksikan para Menteri terkait di masing-masing Dewan terkait untuk menyelenggarakan pertemuan ad hoc antar-Menteri, dan membahas isu-isu penting mengenai ASEAN yang melintasi Dewan Komunitas. Aturan tata tertib untuk pertemuan-pertemuan tersebut harus diadopsi oleh Dewan Koordinasi ASEAN;
- Mengatasi situasi darurat yang mempengaruhi ASEAN dengan mengambil tindakan yang tepat;
- Mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan-badan Menteri Sektoral dan lembaga-lembaga ASEAN lainnya; dan
- Menunjuk Sekretaris Jenderal ASEAN, dengan pangkat dan status Menteri, yang akan menjabat dengan kepercayaan dan atas persetujuan Kepala Negara atau Pemerintah atas rekomendasi Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN.
Anggota KTT ASEAN
Anggota KTT ASEAN terdiri dari 10 negara anggota yang diwakili oleh pemimpin negara masing-masing, berikut ini daftar anggotanya:
- Indonesia, negara pendiri ASEAN 8 Agustus 1967
- Filipina, negara pendiri ASEAN 8 Agustus 1967
- Malaysia, negara pendiri ASEAN 8 Agustus 1967
- Singapura, negara pendiri ASEAN 8 Agustus 1967
- Thailand, negara pendiri ASEAN 8 Agustus 1967
- Brunei Darussalam, bergabung pada 7 Januari 1984
- Vietnam, bergabung pada 28 Juli 1995
- Laos, bergabung pada 23 Juli 1997
- Myanmar, bergabung pada 23 Juli 1997
- Kamboja, bergabung pada 30 April 1999
- Timor Leste, bergabung pada 11 November 2022
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra