tirto.id - Cara menghitung DPP tidak ada salahnya untuk diketahui. Rumus menghitung DPP diperlukan meskipun terdapat aplikasi atau petugas yang dapat membantu penghitungan Dasar Pengenaan Pajak, baik itu disertai PPN maupun tidak.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan harga jual, nilai ekspor atau impor, penggantian atau nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya pajak terutang.
Adapun nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti PPN, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), disebut dengan DPP, demikian dilansir laman Online Pajak.
Sementara itu, dikutip dari laman Klikpajak.id, setelah mengetahui berapa besaran DPP, nilai pajak terutang baru dapat diketahui. Rumus menghitung DPP untuk menemukan pajak terutang dilakukan dengan metode perhitungan yang sesuai regulasi.
Meskipun saat ini terdapat aplikasi atau petugas yang dapat membantu penghitungan Dasar Pengenaan Pajak dengan cepat dan tepat, tidak ada salahnya Anda mengetahui bagaimana cara untuk menghitung DPP.
Di bagian bawah artikel ini tersedia contoh cara penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada penjualan yang disertai PPN dan tidak.
Adapun PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dipungut atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai. PPN pun berkaitan dengan dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan faktur pajak.
PKP merupakan pihak yang memproduksi dan menyerahkan BKP/JKP kepada lawan transaksi dan harus memungut PPN serta menerbitkan invoice atas transaksi tersebut.
Rekaman transaksi yang terjadi antara PKP dengan lawan transaksi baik yang PKP maupun bukan PKP harus direkam dan dilaporkan di dalam faktur pajak.
Cara Menghitung DPP
Berikut contoh penghitungan Dasar Pengenaan Pajak pada penjualan yang disertai PPN dan tidak.
1. Cara menghitung DPP jika tidak disertai PPN
PT Abadi menjual perangkat komputer dengan harga Rp15.000.000 dan tidak termasuk PPN di dalamnya kepada PT Pelita. Diketahui, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penjualan perangkat komputer tersebut sebesar Rp11.000.000.PPN atas pembelian tersebut menggunakan rumus menghitung DPP berikut:
- PPN terutang = DPP + (10% x DPP)
- PPN terutang = Rp11.000.000 + (10% x Rp11.000.000)
- PPN terutang = Rp11.000.000 + Rp1.100.000
- PPN terutang = Rp12.100.000
2. Cara menghitung DPP apabila penjualan disertai PPN
PT Abadi menjual perangkat komputer dengan harga Rp33.000.000 dan sudah termasuk PPN ke Bendahara Dinas Pekerjaan Umum.Maka, cara mencari tahu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas perangkat komputer tersebut adalah:
- DPP = 100/110 x Rp33.000.000 = Rp30.000.000
- Dengan besaran DPP pada transaksi tersebut adalah Rp30.000.000 maka PPN terutangnya sebesar = 10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000
Kenaikan PPN 12 Persen dan Cara Menghitungnya
Pengenaan pajak pertambahan nilai dari 10 persen dan 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Aturan ini diterapkan sebagai bentuk pemulihan kesehatan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (APBN) pasca pandemi.
Dasar pengenaan pajak yang naik jadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun barang dan jasa yang dikenakan pajak 12 persen meliputi barang mewah tertentu.
Mengutip Antaranews, jasa yang dimaksud mencakup layanan kesehatan dan pendidikan dengan biaya tinggi. Kemudian barang premium seperti beras, daging-daging jutaan, udang-udangan bernilai tinggi, hingga buah-buahan.
Untuk menghitung DPP seandainya PPN 12 persen, dapat menggunakan rumus berikut.
- DPP = 100/110 x Rp33.300.000
- DPP = 30.000.000
- Maka, PPN = 12% x Rp30.000.000
- PPN = Rp3.600.000
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis & Yuda Prinada