tirto.id - Secara umum, pajak merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa. Kendati demikian, para ahli memiliki pendapatnya sendiri-sendiri mengenai definisi soal pajak.
Definisi utama mengenai pajak tercantum dalam Undang-undang (UU) No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Merujuk UU tersebut pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bila ditelaah lebih lanjut, konsep pajak sudah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan terdahulu. Namun, istilah yang digunakan pada kala itu bukanlah pajak, melainkan upeti atau persembahan pada raja.
Adapun timbal balik pembayaran pajak tidak serta merta langsung bisa dirasakan oleh masyarakat. Hasil pembayaran pajak direalisasikan dalam bentuk pelayanan-pelayanan kepada masyarakat seperti pembangunan jalan tol, pembangunan aliran listrik, saluran air, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya.
Definisi Pajak Menurut Para Ahli
Dilansir dari laman Sumber Belajar Kemdikbud, berikut ini definisi pajak menurut para ahli:
Mardiasmo
Pajak merupakan iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang masuk dalam kas negara yang melaksanakan pada undang-undang serta pelaksanaannya dapat dipaksaaan tanpa adanya balas jasa. Iuran tersebut digunakan oleh negara untuk melakukan pembayaran atas kepentingan umum.
Prof. Rochmat Soemitro
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbul (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Prof. Dr. P.J.A. Andriani
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah.
Prof. Edwin R.A
Pajak adalah kontribusi wajib dari orang tersebut kepada pemerintah untuk membayar biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan umum dari semua tanpa merujuk pada manfaat khusus yang diberikan.
Djajadiningrat
Pajak adalah kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun kejadian dan ditetapkan pemerintah. Pajak dapat bersifat dipaksakan, serta balas jasanya tidak dapat diberikan langsung dari negara.
Soeparman Soemahamidjaja
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Jenis-jenis Pajak
Jenis-jenis pajak dibedakan berdasarkan golongan, sifat, serta lembaga yang memungutnya. Berikut pembagiannya seperti yang dijabarkan oleh Diaz Priantara dalam Perpajakan Indonesia (2012):
1. Jenis Pajak Menurut Golongan
Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya langsung kepada wajib pajak yang berkewajiban membayar pajaknya sehingga pajak ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Tidak Langsung, kebalikan dari pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya bisa dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Pajak ini dipungut oleh wajib pajak (pengusaha kena pajak) terlebih dahulu dan yang memikul beban pajaknya adalah pengguna jasa atau barang yang dihasilkan oleh Wajib Pajak tersebut.
2. Jenis Pajak Menurut Sifat
Pajak Subjektif adalah pajak yang waktu pengenaannya yang pertama diperhatikan adalah subjek pajaknya. Setelah subjeknya diketahui barulah menentukan objeknya, contohnya wajib pajak dengan besaran penghasilan tertentu harus membayar PPh.
Pajak Objektif adalah pajak yang pada waktu pengenaannya yang pertama diperhatikan adalah objeknya, setelah objeknya diketahui barulah menentukan subjeknya, contohnya adalah PPN dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
3. Jenis Pajak Menurut Lembaga Institusi Pemungutan
Pajak Pusat adalah pajak yang diadministrasikan Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak, misalnya adalah PPh dan PPN.
Pajak Daerah adalah pajak yang diadministrasikan oleh Pemerintah Daerah. Pajak daerah dibedakan antara Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten / Kota.
- Pajak Provinsi terdiri dari empat macam pajak yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air dibawah Tanah dan Air Permukaan Tanah.
- Sedangkan pajak Kabupaten / Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Golongan C.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yonada Nancy