Menuju konten utama

Cara Pengisian Formulir SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 di DJP Online

Pelaporan dan pengisian Formulir SPT 1770, 1770 SS, dan 1770 S bisa dilakukan secara daring lewat DJP Online.  

Cara Pengisian Formulir SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 di DJP Online
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Jadwal pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi semakin mendekati tenggat akhir. Ditjen Pajak sudah menginformasikan bahwa pengisian SPT PPh 2020 dan pelaporannya bisa dilakukan sejak 1 Januari 2021.

Sementara jadwal tenggat akhir pelaporan SPT PPh pribadi atau perseorangan masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni 31 Maret. Karena itu, hingga Rabu (24/2/2021), waktu penyampaian SPT PPh pribadi masih tersisa sekitar 5 pekan.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT berupa dokumen elektronik yang dikirim melalui e-filing (web, e-form, e-spt); atau formulir kertas (pengisian manual). Artinya, selain dapat dikirim langsung ke kantor pajak, pelaporan SPT pun bisa via online.

Pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi kini dapat dilaksanakan melalui aplikasi DJP Online (e-Filing dan e-Form). Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak ataupun mengirim dokumen melalui jasa pos, jika menggunakan fasilitas milik Ditjen Pajak tersebut.

Namun, wajib pajak perlu mempunyai akun DJP Online sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing atau e-Form. Adapun untuk registrasi akun DJP Online, wajib pajak perlu memakai Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Wajib pajak yang belum mendapatkan Nomor EFIN, atau sudah memiliki tetapi lupa passwordnya, bisa mengajukan permintaan ke kantor pajak di tempat domisili melalui email. Langkahnya, sesuai panduan dari Ditjen Pajak, adalah sebagai berikut.

  • Buka email dan pesan baru
  • Di kolom tujuan, isi alamat email kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar
  • Untuk lihat alamat email semua kantor pajak, buka link pajak.go.id/unit-kerja
  • Lalu, isi kolom subject email dengan kalimat "PERMINTAAN NOMOR EFIN"
  • Di kolom pesan email, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor hape
  • Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Kemudian, kirim pesan email
  • Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan email berisi Nomor EFIN.

Sebelum mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh, wajib pajak orang pribadi perlu mengetahui bahwa ada tiga jenis formulir yang bisa diisi sesuai dengan jenis pekerjaan masing-masing. Tiga jenis formulir SPT PPh perorangan itu adalah 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Detail tata cara pengisian formulir SPT 1770, 1770 SS, dan 1770 S melalui laman DJP online bisa disimak dalam penjelasan di bawah ini.

Cara Mengisi SPT 1770 Online (e-Form)

Formulir 1770 merupakan dokumen yang harus diisi oleh wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Pelaporan dengan Formulir SPT 1770 bisa dilakukan oleh kalangan profesional atau pekerja bebas, pelaku UMKM dengan omzet maksimum Rp4,8 miliar, dan usahawan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar (PPh pasal 25). Adapun jenis kalangan profesional atau pekerja bebas adalah seperti notaris, pengacara, penulis, dokter dan sejenisnya.

Pengisian dan pelaporan Formulir SPT 1770 bisa dilakukan via DJP Online melalui e-Form. Sebelum melaporkan SPT Tahunan memakai formulir 1770 melalui e-Form, wajib pajak perlu memastikan telah punya akun DJP Online. Selain itu, ada dokumen yang perlu disiapkan.

Bagi pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar, data yang perlu disiapkan adalah laporan peredaran bruto. Adapun bagi kalangan profesional atau pelaku pekerjaan bebas perlu menyiapkan dokumen laporan keuangan.

Sementara usahawan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar (per tahun), perlu menyiapkan: dokumen laporan jumlah penghasilan, serta dokumen pembayaran PPh Pasal 25 dan Pemberitahuan Norma.

Berikut cara mengisi dan melaporkan Formulir SPT 1770 melalui e-Form di DJP Online.

  • Buka situs www.pajak.go.id dan klik ikon LOGIN (kanan atas)
  • Isikan NPWP, password, kode keamanan di kolom dan klik login (masuk DJP Online)
  • Jika belum punya password, registrasi akun DJP Online pakai nomor EFIN
  • Jika sudah berhasil login, akan masuk dashboard layanan digital pajak
  • Klik tab atau menu LAPOR dan klik ikon E-FORM
  • Install dulu aplikasi Viewer untuk buka dokumen elektronik SPT
  • Klik link ini untuk unduh aplikasi & link ini untuk tata cara instalasi
  • Setelah instalasi Viewer selesai, klik ikon BUAT SPT
  • Jawab pertanyaan terkait status dengan klik 'IYA'
  • Akan muncul halaman e-Form SPT 1770
  • Isi data e-Form
  • Isi Tahun Pajak, status SPT normal, dan Pembetulan jika ada kesalahan SPT tahunan yang disetor sebelumnya
  • Lalu, klik Kirim Permintaan
  • Sistem akan secara otomotis mengundur e-FORM
  • Lalu, buka e-Form yang terunduh
  • Di e-Form 1770, pilih Pembukuan jika buat Laporan Keuangan
  • Pilih Pencatatan, jika tidak buat Laporan Keuangan
  • Di Lampiran IV-A isikan data harta per akhir tahun
  • Jika ingin menambah data harta lainnya, klik simbol Tambah
  • Klik kode harta sesuai jenisnya
  • Lalu, isi nama harta, tahun perolehan, harga perolehan saat memperoleh harta dan keterangan (seperti pelat mobil)
  • Lanjut ke lampiran IV-B, dan isikan nilai utang pada akhir tahun
  • Jika ingin menambah data utang, klik simbol Tambah
  • Pilih kode utang sesuai jenisnya
  • Lalu, isi data nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan sisa utang di akhir tahun
  • Lanjut ke lampiran IV-C, dan isi data susunan anggota keluarga sesuai kondisi di awal tahun SPT yang disetor
  • Lalu, klik halaman selanjutnya dan masuk ke lampiran III-A
  • Di bagian bagian A, isi data penghasilan final yang terekam sesuai data Bukti Potong
  • Isikan juga data penghasilan bruto dan PPh terutang
  • Untuk mengisi PPh UMKM 0,5 persen, check list di poin 16 lalu klik tombol PP 46/23 yang muncul di atas formulir
  • Isikan data secara lengkap, lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan klik 'Iya'
  • Lalu, klik Halaman Sebelumnya
  • Sistem akan menghitung total PPh Final terutang secara otomatis
  • Di bagian B (lampiran III), isi data penghasilan Bruto yang tidak termasuk objek pajak (sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh)
  • Lalu, di Bagian C (lampiran III), isi data penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak terpisah
  • Jika memilih memenuhi kewajiban pajak terpisah (suami/istri), isi penghasilan bruto istri atau suami
  • Lalu, klik halaman selanjutnya dan masuk ke Lampiran II
  • Di lampiran II-A, isi Nama, NPWP, Nomor bukti pemotongan/pemungutan pajak dan tanggalnya, jenis pajak, dan jumlah PPH
  • Jika punya lebih dari satu bukti potong, klik Tambah untuk menambah kolom dan isikan data serupa
  • Lalu, klik Halaman Selanjutnya dan masuk ke Lampiran I
  • Bagian I-A, hanya diisi jika wajib pajak melakukan pembukuan (Khusus Pembukuan)
  • Di bagian I-A, isikan identitas Pembukuan yang diminta
  • Di poin I (khusus Pembukuan), isikan data penghasilan bruto, harga pokok penjualan, dan biaya usaha untuk mendapat nilai penghasilan Netto
  • Di poin II (khusus Pembukuan), jika ada biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai aturan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi data di poin II
  • Di poin III (khusus Pembukuan), lakukan penyesuaian fiskal negatif pada kolom yang tersedia
  • Di poin IV (khusus Pembukuan), sistem akan menghitung total penghasilan Netto yang telah sesuai dengan aturan perpajakan atau pengasilan netto fiskal
  • Lantas, klik Halaman Selanjutnya dan masuk lampiran I-B
  • Lampiran I-B diisi jika wajib pajak tidak melakukan Pembukuan (Khusus Pencatatan)
  • Di bagian I-B, isi data Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan, dan penghasilan Netto
  • Penghasilan Netto dihitung dengan cara mengalikan Peredaran Usaha dan Persentase Norma
  • Di Bagian I-C, jika Anda juga bekerja di suatu perusahaan, isi data tentang nama pemberi kerja, penghasilan bruto, dan pengurangan penghasilan Bruto sesuai bukti potong dari perusahaan
  • Di Bagian I-D, isikan data penghasilan Neto (bersih) dari dalam negeri lainnya yang bukan final (seperti bunga, royalti, hasil sewa, penghargaan, keuntungan pengalihan harta, dan lainnya)
  • Lalu, klik Halaman Selanjutnya dan masuk Lampiran Induk SPT 1770
  • Lalu, isi data identitas dan status kewajiban perpajakan suami/istri
  • Lalu, Anda akan diarahkan untuk mengisi status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) di poin B-10
  • Data yang sudah diinput di bagian formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk
  • Isikan data di kolom yang tersedia, jika punya: Penghasilan Neto Luar Negeri; Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib; Kompensasi Kerugian; dan Pengembalian atau Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan
  • Lalu, di poin D-17, isikan jumlah angsuran yang telah dibayar
  • Jika membayar STP PPh Pasal 25, masukkan nominal pokok pajak
  • Jika status SPT Nihil, Anda dapat langsung lanjut isi data di Poin G
  • Jika status SPT Kurang Bayar, isi data pelunasan PPh kurang baya
  • Jika status SPT Lebih Bayar, pilih opsi: Restitusi, atau Pengembalian sesuai Pasal 17 C, Pengembalian sesuai Pasal 17 D
  • Namun, kelebihan pembayaran pajak akan diperhitungkan dengan utang pajak Anda
  • Di Poin F-21, Anda bisa menentukan nilai angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya
  • Lantas, di Poin G, pilih (chek list) dokumen yang akan dilampirkan
  • Lalu, isi data tanggal pembuatan SPT
  • Lalu, klik tombol SUBMIT (kanan atas)
  • Silakan unggah lampiran yang diperlukan
  • Lantas, isikan Kode Verifikasi yang dikirim oleh DJP melalui email Anda
  • Lalu, klik tombol SUBMIT (di sebelah kolom data kode verifikasi)
  • Setelah itu, SPT akan terekam dalam sistem milik DJP
  • Anda akan dapat Bukti Penerimaan Elektronik melalui email (bukti sudah lapor SPT).

Video tutorial pengisian Formulir SPT 1770 SS dari Ditjen Pajak, bisa dilihat di link ini. Sementara tata cara pengisian manual Formulir SPT 1770 tertuang dalam dokumen panduan dari Ditjen Pajak di link ini.

Cara Pengisian Formulir SPT 1770 SS Online (e-Filing)

Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi para wajib pajak pribadi dengan status karyawan yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam setahun, dan hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama setahun, demikian mengutip keterangan di laman DJP.

Jadi, formulir SPT 1770 SS bisa diisi oleh wajib pajak perorangan dengan kriteria berstatus sebagai karyawan swasta atau pegawai negeri di satu perusahaan/instansi, mempunyai total pendapatan di bawah 60 juta per tahun, dan tak memiliki sumber penghasilan lain (kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi).

Dari segi pengisian, 1770 SS merupakan formulir SPT Tahunan yang paling sederhana. Dokumen fisiknya pun biasanya hanya 1 lembar dan bisa diisi dengan memindahkan data dari bukti potong ke formulir.

Wajib pajak yang akan melaporkan formulir SPT 1770 SS secara online, perlu menyiapkan akun DJP Online dan dokumen bukti potong.

Para karyawan swasta, biasanya akan memperoleh dokumen bukti potong pajak bernama Formulir 1721-A1. Adapun PNS, akan mendapat dokumen bukti potong pajak Formulir 1721-A2.

Berikut tata cara mengisi dan pelaporan formulir SPT 1770 SS lewat e-Filing di DJP Online:

  • Buka situs pajak.go.id dan klik LOGIN di sudut kanan atas
  • Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN)
  • Isikan juga kode keamanan dan klik Login
  • Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik Lapor
  • Lalu, klik ikon e-Filing
  • Selanjutnya, klik ikon Buat SPT
  • Akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab
  • Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol SPT 1770 SS
  • Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT
  • Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan)
  • Klik ikon Selanjutnya
  • Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
  • Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya"
  • Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT
  • Lalu, di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi
  • Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1
  • Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT dll)
  • Di poin 3, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak
  • Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan
  • Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  • Jika status nihil, klik Lanjut ke B (pengisian di bagian B)
  • Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan
  • Dan, jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing
  • Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
  • Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya
  • Di Bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi
  • Isikan data penghasilan final maupun yang tidak dikenakan pajak
  • Kemudian lanjut ke Bagian C dan isi data sesuai instruksi
  • Isi data nominal data dan utang
  • Lalu, masuk ke Bagian D
  • Centang setuju jika yakin data sudah benar
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi dengan klik tulisan [di sini]
  • Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
  • Salin kode verifikasi tersebut
  • Paste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
  • Setelah SPT terekam di sistem DJP, bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.

Untuk melihat video tutorial mengisi Formulir SPT 1770 SS dari DJP (Ditjen Pajak), silakan klik link ini. Adapun tata cara pengisian manual Formulir SPT 1770 SS bisa dilihat dalam dokumen panduan DJP melalui link ini.

Cara Mengisi Formulir SPT 1770 S Online (E-Filing)

Formulir SPT 1770 S adalah dokumen yang harus diisi oleh wajib pajak pribadi dengan status karyawan atau pegawai negeri yang memiliki total penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun, dan/atau bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Jadi, formulir ini diperuntukkan bagi karyawan swasta atau PNS yang memiliki penghasilan total di atas Rp60 juta selama 1 tahun, dan/atau bekerja di lebih dari 1 perusahaan dalam setahun.

Untuk pengisian Formulir SPT 1770 S secara online, wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dan akun DJP Online.

Berikut tata cara mengisi dan melaporkan Formulir SPT 1770 S lewat e-Filing di DJP Online:

  • Buka situs pajak.go.id dan klik LOGIN di sudut kanan atas
  • Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN)
  • Isikan juga kode keamanan dan klik Login
  • Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik Lapor
  • Lalu, klik ikon e-Filing
  • Selanjutnya, klik ikon Buat SPT
  • Akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab
  • Di salah satu pertanyaan, pilih opsi pelaporan SPT dalam bentuk formulir
  • Klik tombol SPT 1770 S dengan formulir
  • Lalu, isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan)
  • Klik ikon Langkah Berikutnya
  • Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
  • Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya"
  • Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT
  • Lalu, di Bagian A, isikan sejumlah data penghasilan final sesuai bukti potong
  • Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik Tambah
  • Lalu, pilih sumber penghasilan dan isikan data penghasilan bruto dan PPh terutang
  • Jika terjadi kesalahan angka, data di Bagian A bisa dihapus
  • Di Bagian B, isikan data harta pada akhir tahun
  • Jika ingin menambah data harta lainnya, klik Tambah
  • Pilih kode harta sesuai jenisnya, nama harta, harga dan tahun perolehan
  • Isikan data lebih lanjut di kolom keterangan
  • Lalu, klik Simpan
  • Di Bagian C, isikan data utang pada akhir tahun
  • Jika mau menambah data utang, klik Tambah dan isi data
  • Setelah klik lanjut, dan masuk Bagian D, isi data susunan anggota keluarga
  • Lalu, klik langkah berikutnya
  • Di Lampiran 1 Bagian A, isikan data penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final
  • Klik lanjut ke Bagian B, dan isikan data penghasilan yang tak termasuk objek pajak
  • Klik lanjut ke Bagian C, dan isikan data terkait pemotongan PPh dari bukti potong
  • Lalu, klik langkah berikutnya
  • Di Induk SPT, isikan data-data terkait identitas
  • Lalu, di Bagian A Poin 1, isikan data penghasilan Neto (termasuk data zakat)
  • Klik Lanjut ke Bagian B, dan isi data status perkawinan dan tanggungan
  • Di Bagian C, hanya perlu diisi oleh orang yang kena PPh Terutang
  • Lalu, Bagian D Poin 14, hanya perlu diisi jika pernah bayar angsuran PPh pasal 25
  • Klik Lanjut ke Bagian E, dan akan muncul status SPT (Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar)
  • Jika status SPT Nihil, klik Lanjut ke Bagian F
  • Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan
  • Dan, jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing
  • Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
  • Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti lainnya
  • Lalu, di Bagian F, hanya perlu diisi jika rutin berstatus SPT Kurang Bayar
  • Lalu, Lanjut ke Pernyataan dan centang Setuju jika yakin data benar
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi dengan klik tulisan [di sini]
  • Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
  • Salin kode verifikasi tersebut
  • Paste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
  • Setelah SPT terekam di sistem DJP, bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.

Video tutorial mengisi Formulir SPT 1770 S dari DJP bisa disimak melalui link ini. Sementara tata cara pengisian manual Formulir SPT 1770 S bisa dilihat dalam dokumen panduan DJP di link ini.

Wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi pengisian SPT Tahunan melalui sejumlah saluran yang disiapkan oleh Ditjen Pajak, yakni nomor telepon 1500200; twitter @kring_pajak: alamat email di informasi@pajak.go.id; dan livechat di situs pajak.go.id.

Baca juga artikel terkait SPT PAJAK 2021 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH