Menuju konten utama

Penerimaan Pajak Karyawan Januari Turun karena Pengangguran Naik

Menkeu Sri Mulyani sebut salah satu faktor penurunannya adalah turunnya jumlah pekerja aktif sehingga berdampak pada penerimaan pajak karyawan.

Penerimaan Pajak Karyawan Januari Turun karena Pengangguran Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

tirto.id - Penerimaan pajak karyawan atau PPh pasal 21 mengalami penurunan di awal Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu faktor penurunan itu adalah turunnya jumlah pekerja aktif sehingga berdampak pada penerimaan pajak karyawan.

“Memang kami lihat serapan tenaga kerja atau pemulihan ekonomi belum semua normal. Menyebabkan jumlah tenaga kerja yang bekerja mengalami penurunan dan pengangguran naik. Maka PPh 21-nya juga mengalami penurunan,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/2/2021).

Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak PPh 21 per 31 Januari 2021 mengalami kontraksi 6,05 persen secara year on year (yoy). Angka ini turun cukup dalam dari pertumbuhan PPh 21 per 31 Januari 2020 yang sudah melambat di 0,93 persen yoy.

PPh 21 Januari 2021 belum banyak mengalami pemulihan dibandingkan Q4 2020. Nilainya masih terkontraksi 6,05 persen dibanding Q4 2020 meski sudah relatif membaik dari Q4 2020 yang terkontraksi 7,31 persen dari kuartal sebelumnya.

Meski menurun, Sri Mulyani meyakini kalau koreksi ini juga masih dipengaruhi faktor lain. Misalnya pemberian insentif fiskal PPh 21 dengan mekanisme pajak ditanggung pemerintah yang berarti perusahaan tertentu mendapat fasilitas tak perlu membayar pajak karyawan.

“PPh 21 jangan lupa, wajib pajak dunia usaha masih mendapat fasilitas fiskal yang kami perpanjang. Sebagian kontraksi ini karena memberi ruang bagi para pelaku usaha mendapat insentif pajak karena belum sepenuhnya pulih dari hantaman COVID-19,” ucap Sri Mulyani.

Selama 2020 saja, ada 131.889 pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh pasal 21. Total nilai pajak yang dibebaskan mencapai Rp3,49 triliun.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz