tirto.id - Pertarungan Tommy Soeharto melawan para rivalnya di internal Partai Berkarya memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan kubu Tommy pada 16 Februari lalu.
Dalam amar putusan bernomor 182/G/2020/PTUN.Jkt, Hakim Ketua Umar Dani—dengan dua hakim anggota Muhammad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata—memutuskan dua keputusan Menkumham RI No. M.HH-16.AH.11.01 dan No. M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020, yang mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kepengurusan partai di bawah Muchdi PR tertanggal 30 Juli 2020 batal demi hukum. Para hakim juga meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk mencabut dua keputusan itu.
Satu hari setelahnya Muchdi PR menyebut bakal mengajukan banding meski tak menyebut waktu pasti.
Dia juga mengatakan di bawah kepemimpinannya partai menghadapi 11 gugatan serupa. “Enam gugatan di PN Jaksel, empat gugatan di PTUN, dan satu gugatan di Sulawesi Selatan,” kata dia. Dari 11 gugutan itu hanya satu yang dimenangkan oleh kubu Tommy.
Tommy Melawan Balik
Gugatan di PTUN Jakarta merupakan ujung dari apa yang terjadi pada 11 Juli tahun lalu. Pada hari itu jabatan Tommy sebagai ketua umum dikudeta oleh Presidium Penyelamat Partai Berkarya (P3B) lewat musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Presidium itu tidak lain dimotori oleh kubu Muchdi PR.
Alasan penyelenggaraan munaslub lantaran partai dinilai vakum dan komunikasi tersumbat sejak rapat pimpinan nasional (rapimnas) III tahun 2018, kemudian tak ada evaluasi hasil Pemilu 2019, nihil rapat pengambilan kebijakan, serta tak ada petunjuk dan produk pedoman organisasi sebagai turunan AD/ART partai.
“Pengelolaan partai dilakukan secara otokrasi dan feodalisme, jauh dari semangat demokrasi yang diamanatkan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan AD/ART Partai Berkarya,” kata Badaruddin saat itu.
Agenda Munaslub sempat ditunda beberapa jam karena sekelompok orang dari kubu Tommy datang dan membuat kericuhan tapi akhirnya terselenggara juga. Munaslub akhirnya menyepakati: Muchdi PR terpilih menjadi ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.
Selain itu, beberapa poin lain yang disepakati: pertama, nama dan logo partai berubah kembali menjadi Partai Beringin Karya yang disingkat ‘Berkarya’ sesuai akta pendirian 5 Mei 2016. Kedua, warna dasar bendera dari kuning menjadi putih.
Poin ketiga, Berkarya mendukung pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Keempat, Berkarya meminta Jokowi memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2, Soeharto. Terakhir, menganulir beberapa kebijakan pimpinan partai sebelumnya terkait surat keputusan pengurus di semua tingkatan.
Setelah munaslub, pihak Muchdi PR langsung mendaftarkan diri ke Kemenkumham dan terbitlah dua surat keputusan tertanggal 30 Juli 2020.
Satu bulan setelahnya, Sekretaris Partai Berkarya Priyo Budi Santoso—yang berada di bawah kepemimpinan Tommy, menyebut munaslub tidak sah, ilegal, dan melanggar aturan partai. Dalam rapat pleno DPP Partai Berkarya pada 6 Agustus, Priyo menyebut penerbitan SK oleh Kemenkumham tak memiliki dasar hukum dan merupakan “aib demokrasi pada pemerintahan ini.”
Pada 29 September 2020, Tommy akhirnya menggugat dua surat keputusan Kemenkumham tersebut ke PTUN Jakarta dengan nomor 182/G/2020/PTUN.Jkt. Dia meminta pengadilan membatalkan dua keputusan itu. “Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti semula,” tulis salah satu isi petitum.
Mengutip judul buku Erwiyanto dan Endang Suherman pada 2006 lalu, lewat gugatan ini Tommy seakan-akan hendak mengatakan: “I’ll be back.”
Jalan Masih Panjang
Internal Partai Berkarya sempat bergejolak sebelum hakim PTUN mengeluarkan putusan. Awal Februari lalu, tiba-tiba saja Sekretaris Jenderal Partai Berkarya dari kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang, dipecat oleh Mahkamah Partai Berkarya yang dipimpin oleh Syamsu Djalal. Badaruddin dianggap menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan secara sepihak struktur kepengurusan partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, ia juga diduga melakukan pelanggaran terkait keuangan dan pelanggaran UU Partai Politik.
Badaruddin sempat mengungkapkan kegeramannya kepada wartawan Tirto. Ia menuding bahwa pihak yang mengaku sebagai Mahkamah Partai Berkarya hanya oknum yang tidak bertanggung jawab. Badaruddin mengaku tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya kegiatan atas nama Mahkamah Partai Berkarya. “Termasuk press release atas nama pimpinan rapat DPP. Itu tidak pernah ada rapat membicarakan hasil yang mengklaim Mahkamah Partai Berkarya dan isi dari release itu adalah hoaks,” kata dia.
Menurutnya “kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi” dan “kita yang waras maklumi saja.” Namun demikian dia bilang akan melapor ke polisi pada 3 Februari lalu. Belakangan malah dia yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan manipulasi daftar hadir rapimnas I partai.
Bagaimana dengan Muchdi PR? Dia malah bertemu dengan Syamsu Djalal, Ketua Mahkamah Partai Berkarya yang memecat Badaruddin. Pertemuan itu dilakukan pada 15 Februari lalu, tepat satu hari sebelum putusan PTUN Jakarta memenangkan Tommy. Beberapa pihak menganggap pertemuan antara kedua pihak tersebut akan mengakhiri kericuhan di internal partai selama ini.
Saat ditanya wartawan Tirto membahas apa pertemuan antara dirinya dengan Syamsu pada 15 Februari lalu, Muchdi tak menjawab dengan tegas. Ia menyebut sekadar membahas urusan partai. “Biasa dalam keluarga. Namanya anak istri suami bertengkar biasa,” kata Muchdi pada 22 Februari sore.
Sementara Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso, mengatakan sangat bersyukur dengan putusan yang dikeluarkan PTUN dan yakin bahwa Menkumham Yasonna akan bisa mengambil langkah secara adil.
Kepada wartawan Tirto, Senin (22/2/2021) sore, dia juga mengatakan “Ketua Umum Tommy Soeharto berpesan kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya ini saatnya bahu membahu, kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama.”
Dia enggan menjawab mengenai pertemuan antara Muchdi PR dan Syamsu Djalal serta potensi berakhirnya kericuhan di internal partai selama ini. Ia hanya memastikan pihaknya menghargai upaya banding dari kubu Muchdi PR.
Dengan demikian urusan partai yang tidak lolos ke parlemen ini bisa jadi masih panjang dan Tommy belum benar-benar kembali
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino