Menuju konten utama

Babak ke-2 Kudeta Partai Berkarya: Tommy Soeharto Gugat Menkumham

Tommy Soeharto, pendiri Partai Berkarya, menggugat SK Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Muchdi PR.

Babak ke-2 Kudeta Partai Berkarya: Tommy Soeharto Gugat Menkumham
Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (kedua kanan) didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Tedjo Edhy Purdijatno (kanan) menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Partai Berkarya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (10/3). Rapimnas yang akan berlangsung hingga 13 Maret tersebut membahas strategi pemenangan Partai Berkarya di Pemilu Legislatif dan posisi politiknya pada Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/pras/18.

tirto.id - Konflik akibat dualisme kepengurusan di Partai Berkarya memuncak. Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra, anak kelima Soeharto, Presiden ke-2 Indonesia, menggugat pemerintah Indonesia.

Dualisme kepengurusan muncul setelah Partai Berkarya menyelenggarakan Musyarawah Luar Biasa (Munaslub) pada 11 Juli 2020. Lewat putusan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 Juli 2020, pemerintah memutuskan Muchdi PR alias Muchdi Purwoprandjono sebagai ketua umum partai, sedangkan Tommy Soeharto menjadi ketua dewan pembina.

Dalam kepengurusan lama, yang dasarnya adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 12 Juli 2018, Tommy menjabat ketum sementara Muchdi sebagai wakil ketua dewan pembina.

Di bawah Muchdi, Partai Berkarya menyatakan dukungan kepada pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, berkebalikan dengan Tommy. Saat mendirikan partai ini pada 15 Juli 2016, Partai Berkarya mendukung pendiri Partai Gerindra Prabowo Subianto, termasuk dalam Pilpres 2019.

Kendati akhirnya Prabowo merapat ke barisan pemerintahan, Partai Berkarya di bawah Tommy tetap menentang Jokowi.

Apa yang dilakukan Tommy setelah 'dikudeta' adalah menggugat Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Muchdi. Tommy menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT di PTUN Jakarta.

Ada lima petitum, yakni:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal dan/ atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2O2O tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2O2O dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2O2O-2O25 tertanggal 30 Juli 2020;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2O2O dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2O2O tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2O2O-2O25 tertanggal 3O Juli 2020;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Menkumham Yasonna Laoly tak gentar dengan gugatan tersebut. "Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna, Senin (28/9/2020), melansir Antara.

Yasonna mengatakan keputusannya menetapkan Muchdi PR sebagai ketua umum "sudah sesuai dengan prosedur dan aturan." "Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum," ujarnya.

"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," politikus PDIP ini menambahkan.

Imbas Dualisme

Imbas lain dari disahkannya kepengurusan Muchdi adalah calon kepala daerah yang didukung Partai Berkarya Tommy menjadi tidak sah.

Rekomendasi yang jadi tidak sah terjadi di Pilkada Makassar, dengan pasangan calon Irman Yasin Limpo dan Andi Zunnun Nurdin Halid. Itu juga terjadi di Pilgub Jambi terhadap paslon Al Haris dan Abdullah Sani.

KPU setempat sudah menolak dukungan dari Partai Berkarya versi Tommy.

Dalam kasus Pilkada Jember, KPU menerima dukungan Partai Berkarya versi Muchdi yang merekomendasikan Abdussalam-Ifan Ariadna dan menganulir dukungan versi Tommy untuk paslon Hendy Siswanto-Mohammad Balya Firjaun Barlaman.

Berkarya versi Muchdi otomatis menganulir semua dukungan Berkarya Tommy kecuali bila ada dukungan kembali. Ini terjadi pada paslon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Pilkada Serang. Berkarya versi Tommy dan versi Muchdi sama-sama mendukung paslon tersebut.

Baca juga artikel terkait PARTAI BERKARYA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Politik
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino