Menuju konten utama

Ketum Partai Berkarya Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Kedekatan Muchdi PR dengan Prabowo telah terbangun sejak lama. Apalagi keduanya sama-sama pernah menjabat Danjen Kopassus.

Ketum Partai Berkarya Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Ken Saphira/app/aww.

tirto.id - Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono menyatakan pihaknya bakal mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Muchdi yakin dukungan ini akan berbuah manis meski Berkarya tidak masuk di parlemen.

"Saya sudah mendapatkan mandat dari Partai Berkarya untuk menentukan siapa capres yang akan didukung dalam Pilpres 2024. Dengan perolehan suara 2,09 persen pada Pemilu 2019 atau sekitar 3 jutaan pemilih, saya yakin dukungan Berkarya ini akan sangat berarti," kata Muchdi dikutip dari Antara, Sabtu 23 Juli 2023.

Muchdi berujar dirinya sudah mengenal lama Prabowo, apalagi keduanya merupakan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus). "Saya cukup dekat dengan Prabowo. Saya kenal sejak tahun 1976, dulu sama-sama di Kopassus saat operasi Timor Timur," tuturnya.

Muchdi melanjutkan, persahabatannya dengan Prabowo terus berlanjut. Pada tahun 1986 keduanya sama-sama mengikuti pendidikan di Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat (Seskoad). "Setelah itu saya ditugaskan di Papua, sedangkan Pak Prabowo tetap bertugas di Kopassus," urainya.

Setelah purnatugas dari TNI, Muchdi bersama Prabowo mendirikan Partai Gerindra dan pernah menjadi wakil ketua umum di partai tersebut. "Pada tahun 2007-2009 saya menjadi Ketua Bappilu Gerindra bersama Fadli Zon, ada juga Sufmi Dasco Ahmad. Saya jugalah yang memprakarsai terbentuknya Koalisi Pilpres 2009 Mega-Pro (Megawati dan Prabowo)," jelas Muchdi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga artikel terkait PARTAI BERKARYA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky