Menuju konten utama

Tagih Utang Rp2,3 T, Satgas BLBI Kembali Panggil Tommy Soeharto

Tommy Soeharto diminta menghadap Satgas BLBI, pada Senin,  17 April 2023 di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Tagih Utang Rp2,3 T, Satgas BLBI Kembali Panggil Tommy Soeharto
Tommy Soeharto. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil Tommy Soeharto selaku pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN). Pemanggilan terkait penyelesaian utang ke negara senilai Rp2,37 triliun.

Diketahui pemanggilan dimuat dalam surat bernomor PENG-89/KSB/2023 yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Selain Tommy, Satgas BLBI juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono yang juga pengurus TPN.

Dalam surat pemanggilan itu Tommy Soeharto dipanggil sebagai Komisaris PT TPN, sementara Ronny sebagai Direktur. Keduanya diminta menghadap Satgas BLBI, pada di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Senin, 17 April 2023.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (13/4/2023).

Pemanggilan Tommy Soeharto dan rekannya merupakan yang kesekian kalinya. Pemanggilan dilakukan berkaitan nominal utang perusahaan anak presiden Soeharto itu yang mencapai Rp2,61 triliun.

Satgas BLBI sebetulnya sudah menyita aset jaminan berupa lahan pabrik PT TPN yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Sayangnya aset itu tak kunjung laku meski sudah berulang kali dilelang.

Adapun aset Tommy yang disita negara bernilai Rp2,42 triliun berupa empat bidang tanah dengan masing-masing seluas 518.870 meter persegi, 530.125,52 meter persegi, 100.985,15 meter persegi, dan 98.896,70 meter persegi.

Tak hanya Tommy dan Ronny, Satgas BLBI juga memanggil penanggung utang dari PT Oerip Mangkudijaya senilai Rp31,04 miliar dan 720.768 dolar AS.

Dia adalah Ahli Waris Sumyaryo Mangkudijaya Sumiskum (Direktur Utama), Puspahadi Boenjamin (Direktur), Prasetiono Sumiskum (Direktur), Ahli Waris Roy Joeli Soeharjanto (Direktur), dan Lubna Sumyaryo (Komisaris).

Kemudian penanggung utang dari PT Eraska Nofa juga dipanggil untuk menyelesaikan utang ke negara senilai Rp16,66 miliar dan 7.843 dolar AS. Tercatat nama pengurusnya adalah H. Y. Tugiyono Makmoer selaku Direktur Utama dan Chandra Sariningasih selaku Direktur.

Baca juga artikel terkait SATGAS BLBI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin