Menuju konten utama

Jenis Mobil Bebas PPnBM Setelah Relaksasi Pajak dan Tarif Diskon

Pembebasan tarif PPnBM dan pemberian diskon pajak mobil akan diberlakukan dalam 3 tahap, yang berlangsung selama 9 bulan.  

Jenis Mobil Bebas PPnBM Setelah Relaksasi Pajak dan Tarif Diskon
Sejumlah mobil terparkir saat akan diekspor di dermaga IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan relaksasi pajak guna menyokong industri otomotif dan mengerek tingkat konsumsi warga kelas menengah.

Relaksasi pajak mobil itu akan diberlakukan dengan menurunkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini rencananya berlaku selama tahun 2021.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemberian relaksasi PPnBM tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun ini," kata Airlangga, pada 11 Februari lalu, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Penurunan PPnBM Mobil Sampai 0 Persen

Berdasar penjelasan Airlangga, relaksasi PPnBM kendaraan bermotor akan diberlakukan untuk segmen mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1500 CC, yakni kategori sedan dan 4x2.

Penurunan PPnBM akan diberlakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan besaran insentif bervariasi di setiap tahapan. Adapun durasi setiap tahapan adalah selama 3 bulan.

Pada tahap pertama, PPnBM kendaraan bermotor akan turun jadi 0 persen. Lalu, di 3 bulan kedua, PPnBM kendaraan bermotor dipangkas 50 persen. Adapun pada 3 bulan terakhir, tarif PPnBM dikenai diskon 25 persen.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Perindustrian, dengan skenario relaksasi PPnBM secara bertahap, industri otomotif berpotensi mengalami peningkatan produksi mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Kebijakan ini juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," begitu klaim Airlangga.

Menurut Airlangga, pemberian insentif pajak mobil akan diberlakukan dengan instrumen kebijakan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasannya, yang ditargetkan berlaku mulai 1 Maret 2021.

Penurunan PPnBM juga akan didukung dengan revisi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu lewat pengaturan uang muka (DP) 0 persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit untuk kendaraan bermotor yang akan mengikuti pemberlakuan insentif pajak mobil.

Jenis Mobil yang Dapat Diskon PPnBM Sampai 0 Persen

Sebagaimana penjelasan Airlangga di atas, pembebasan PPnBM untuk sejumlah jenis mobil bakal berlaku selama 3 bulan, atau tahap pertama. Setelahnya, atau pada dua tahap berikutnya, berlaku diskon tarif PPnBM sebesar 50 persen dan 25 persen.

Rencananya ketiga tahapan pemberian diskon PPnBM yang berlangsung 9 bulan itu berlaku hingga Desember 2021.

Merujuk pada penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penurunan tarif PPnBM kendaraan bermotor akan diterapkan untuk mobil di segmen kurang dari 1500 CC kategori sedan dan 4x2 (H/BB, MPV, SUV), mempunyai local purchase di atas 70 persen, dan termasuk Completely Knock Down atau CKD (kendaraan dirakit di dalam negeri).

Sesuai dengan penjelasan di akun resmi media sosial Kemenkeu, berikut ini daftar jenis mobil yang dikenakan diskon PPnBM dan besaran tarifnya dalam 3 tahap selama 9 bulan pada 2021.

Segmen Sedan

  • Kategori: kurang dari 1500 CC
  • Tarif PPnBM normal: 30 persen
  • Tarif PPnBM diskon: 0 persen (tahap I), 15 persen (tahap II), 22,5 persen (tahap III)

Segmen 4x2 Hatchback

  • Kategori: kurang dari 1500 CC
  • Tarif PPnBM normal: 10 persen
  • Tarif PPnBM diskon: 0 persen (tahap I), 5 persen (tahap II), 7,5 persen (tahap III)

Segmen 4x2 MPV

  • Kategori: kurang dari 1500 CC
  • Tarif PPnBM normal: 10 persen
  • Tarif PPnBM diskon: 0 persen (tahap I), 5 persen (tahap II), 7,5 persen (tahap III)

Segmen 4x2 SUV

  • Kategori: kurang dari 1500 CC
  • Tarif PPnBM normal: 10 persen
  • Tarif PPnBM diskon: 0 persen (tahap I), 5 persen (tahap II), 7,5 persen (tahap III).

Baca juga artikel terkait PAJAK MOBIL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH