tirto.id - Pemerintah RI kembali memberlakukan sejumlah kebijakan insentif pajak pada tahun 2022 untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19. Alas hukum untuk pemberian sejumlah insentif pajak tersebut, yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah resmi diterbitkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerbitkan PMK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Ditetapkan pada 21 Januari 2022, PMK tersebut mengatur perpanjangan masa pemberian insentif pajak untuk PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI sampai dengan Juni 2022.
Merujuk ketentuan di PMK Nomor 3 Tahun 2022, pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor hingga 30 Juni 2022. Insentif PPh Pasal 22 Impor hanya diberikan pada 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Sementara itu, insentif untuk PPh Pasal 25 berupa pengurangan 50% angsuran untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2022. Merujuk PMK Nomor 3 Tahun 2022, insentif PPh Pasal 25 pada tahun ini diberikan untuk 156 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Contoh sebagian KLU yang mendapatkan insentif PPh Pasal 25 adalah sektor angkutan (kereta, bus, taksi, ojek motor dan lain-lain), jasa cold storage, jasa pergudangan, jasa pendidikan, rumah sakit, hingga hotel.
Untuk mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, wajib pajak diharuskan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2020. Kewajiban serupa juga mesti dilakukan oleh wajib pajak penerima diskon PPh Pasal 25.
Insentif selanjutnya ialah PPh final jasa konstruksi penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung pemerintah (DTP).
Ketentuan lebih lengkap, termasuk daftar KLU penerima insentif hingga contoh pengurangan tarif PPh Pasal 25 sebesar 50 persen bisa dicermati dalam dokumen PMK Nomor 3 Tahun 2022.
Link PDF PMK Nomor 3 Tahun 2022
Insentif Pajak Mobil dan PPN Properti 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyatakan bahwa peraturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan akan segera dirilis.
"PMK sektor otomotif dan properti sudah saya paraf dan sekarang dalam proses pengundangan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK Rabu (2/2/2022), dikutip dari Antara.
Menurut Sri Mulyani, jika proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selesai, peraturan tersebut akan segera diumumkan.
Mengutip pemaparan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 18 Januari lalu, rencananya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022.
Pada kuartal II 2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen, dan 2 persen pada kuartal III. Kemudian, pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.
Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp200-250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I 2022 akan diberikan insentif sebesar 50 persen (PPnBM jadi 7,5 persen). Lantas, di kuartal II 2022 akan kembali menjadi 15 persen.
Editor: Yantina Debora