Menuju konten utama

Pemerintah Isyaratkan Diskon Pajak Mobil di atas 1.500 CC

Fokus pemerintah masih pada kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc, terutama kendaraan jenis sedan dan 4x2.

Pemerintah Isyaratkan Diskon Pajak Mobil di atas 1.500 CC
Sebuah mobil melintas di dekat mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Pemerintah membuka peluang untuk memberi diskon pajak PPnBM bagi pembelian mobil baru kategori di atas 1.500 cc. Kebijakan ini bergantung pada hasil evaluasi/efektivitas selama tiga bulan pertama kebijakan penurunan PPnBM untuk segmen di bawah 1.500 cc.

Penjelasan itu tercantum dalam bahan paparan Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam diskusi virtual bertajuk “Daya Ungkit Untuk Ekonomi Bangkit.”

Rencana insentif bagi mobil di atas 1.500 cc itu tidak dibacakan saat Susi memaparkan materi, tetapi tercantum sebagai “Hasil Kesepakatan: Insentif Relaksasi PPnBM Mobil Konvensional”.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Susi menjelaskan fokus pemerintah saat ini masih diarahkan pada kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc. Terutama kendaraan jenis sedan dan 4x2.

Ia bilang segmen ini memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) atau local content di atas 70 persen. Di sisi lain segmennya mengincar konsumen menengah.

“Kami harapkan bisa mendorong minat masyarakat membeli kembali kendaraan bermotor,” ucap Susi, Selasa (16/2/2021).

Ia juga menambahkan alasan pemerintah terkait fokus kebijakan industri otomotif lebih dulu. Susi bilang penurunan utilisasi industri otomotif adalah salah satu yang terburuk yaitu dari 80 persen ke 40 persen.

Penjualannya juga turun 48,35 persen sepanjang 2020. Penurunan juga diikuti oleh suku cadang yang turun 23 persen.

“Penurunan harga bisa meningkatkan pembelian dari sisi demand dan peningkatan pembelian itu akan meningkatkan produksi kendaraan bermotor,” ucap Susi.

Relaksasi PPnBM ini nantinya akan diberikan dalam tiga tahap dengan tiap tahapan mencapai tiga bulan. Demikian juga pada besar penurunannya yaitu 100 persen dari tarif, lalu 50 persen dari tarif, dan 25 persen dari tarif. Kebijakan ini ditarget berlaku mulai 1 Maret 2021 dengan didahului revisi Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tarif PPnBM.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Otomotif
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali