tirto.id - Seseorang yang memiliki kepentingan di pengadilan maupun lembaga-lembaga lain dapat diwakilkan oleh orang lain. Namun, setiap orang yang mewakili orang lain dalam menjalankan kepentingan tersebut harus menunjukkan keabsahannya dalam mewakili tersebut.
Keabsahan dari seseorang dalam mewakili orang lain diwujudkan dalam suatu surat yang disebut dengan surat kuasa. Elza Syarief dalam Praktik Peradilan Perdata (2020) menyebutkan bahwa surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain, sehingga surat tersebut bersifat mewakili.
Pelimpahan wewenang dimaksudkan agar seseorang dapat mewakili pemberi wewenang yang tidak dapat melaksanakan urusannya sendiri, baik dalam urusan pribadi maupun masalah yang berkaitan dengan hukum.
Fungsi dari surat kuasa adalah sebagai bukti bahwa orang yang disebutkan namanya di dalam surat tersebut berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuai dengan isi dari surat kuasa tersebut.
Surat kuasa juga dapat digunakan untuk memberikan kekuasaan atau wewenang dalam mengurus hal-hal resmi maupun tidak resmi yang bersifat pribadi. Namun, agar surat tersebut berkekuatan hukum maka harus ddi lengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan materai yang ditandatangani oleh pemberi kuasa.
Jenis dan Contoh Surat Kuasa
Secara umum, surat kuasa yang diakui di Indonesia terdiri dari tiga jenis. Berikut ketiga jenis surat kuasa beserta contohnya:
1. Surat Kuasa Perseorangan
Surat kuasa perseorangan merupakan surat yang dibuat oleh seseorang kepada orang lain yang dipercayainya untuk melakukan sesuatu guna kepentingan pribadi dari pemberi kuasa.
Contohnya surat kuasa untuk mengambil pensiunan gaji, surat kuasa untuk mengambil barang, surat kuasa untuk mengambil ijazah, dan surat kuasa untuk mengambil dokumen kependudukan.
2. Surat Kuasa Kedinasan
Surat kuasa kedinasan dibuat oleh instansi/perusahaan atau pejabat/pimpinan yang diberikan kepada bawahannya untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan instansi. Contohnya surat kuasa untuk mengurus soal-soal ujian.
3. Surat Kuasa Istimewa / Khusus
Surat kuasa istimewa merupakan surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain. Contohnya surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada pengacara untuk menyelesaikan suatu masalah terutama yang berkaitan dengan pengadilan.
Bentuk-Bentuk Pemberian Kuasa
Sementara itu, bentuk kuasa yang sah untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIR, yaitu :
1. Kuasa secara Lisan
Kuasa secara lisan merupakan kuasa yang dinyatakan secara lisan oleh penggugat di hadapan Ketua Pengadilan Neger. Nantinya, pernyataan pemberian kuasa secara lisan ini akan dicatat dalam catatan gugatan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
2. Kuasa yang Ditunjuk dalam Surat Gugatan
Penggugat dalam gugatannya dapat langsung mencantumkan dan menunjuk kuasa hukum yang dikehendakinya untuk mewakili dalam proses pemeriksaan perkara hukum maupun proses pemeriksaan perkara.
Waulaupun demikian, dalam praktiknya cara penunjukan kuasa tetap didasarkan atas surat kuasa khusus yang juga telah dicantumkan dalam surat gugatan.
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yonada Nancy