Menuju konten utama

Surat Kuasa dalam Pergantian Kartu SIM Dimungkinkan, Asal Valid

Surat kuasa dalam pergantian kartu SIM dimungkinkan asalkan legalitas dapat dibuktikan dan diverifikasi.

Surat Kuasa dalam Pergantian Kartu SIM Dimungkinkan, Asal Valid
Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Orang tidak dikenal berpura-pura menjadi wartawan senior, Ilham Bintang, dan mengganti kartu SIM di gerai Indosat Bintaro Jaya Xchange. Pelaku melancarkan aksinya tanpa menggunakan surat kuasa.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan perihal penggantian kartu SIM, dapat menggunakan surat kuasa.

"Surat kuasa dimungkinkan asalkan legalitas dapat dibuktikan dan diverifikasi. Orang yang bersangkutan harus bisa ditangkap (terekam) kamera. Itu unsur kehati-hatian," kata dia di kantor Kominfo, Rabu (22/1/2020).

Provider sebagai penyelenggara jasa komunikasi jangan mengorbankan kevalidan data pelanggan, meski kenyamanan pelanggan tetap diutamakan. Khusus pergantian kartu SIM, harus ada petugas lain yang turut mengecek keabsahan data, jangan hanya petugas costumer service.

"Harus dilakukan pengecekan ulang, itu metode yang bisa diterapkan dalam know your costumer," kata Semuel. Pekan depan, seluruh operator seluler akan bertemu dengan pihak Kominfo guna bahas standar operasional prosedur (SOP) pergantian kartu SIM.

Semuel menegaskan, ada rangkaian dalam perkara Ilham Bintang, bukan sekadar ganti kartu SIM. "Kejadian ini tidak bisa terjadi karena ganti kartu SIM, tapi ada serangkaian informasi yang telah terbuka. Kalau hanya punya kartu SIM tanpa punya akun, bisa tidak (mengganti SIM)? Tidak bisa," imbuh dia.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti menyatakan nantinya mereka akan mencermati parameter yang telah berlaku, tapi jika masih ada celah, maka akan segera dirumuskan.

"Salah satu (validasi data) yang bisa dilakukan seperti identitas lain selain KTP, misalnya kartu kredit atau kartu keluarga asli yang bisa dibawa dan disandingkan," ujar Ketut. Hal penting lainnya yaitu implementasi SOP.

Ilham melaporkan dugaan pembobolan rekening bank miliknya kepada polisi pada 17 Januari lalu. Aduan itu bernomor LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ dan pasal sementara yang diberikan oleh kepolisian ialah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Rekening bank Ilham dibobol oleh orang tak dikenal pada rentang 4-6 Januari lalu, ketika dia berada di Australia. Pembobolan itu bermula dari pembajakan kartu SIM Indosat miliknya pada 3 Januari. Akibat pembobolan, ia mengatakan ada 94 transaksi online menggunakan rekening miliknya.

"Belakangan saya dapat informasi, dia [terduga pelaku] menambah dua rekening baru," kata dia ketika dihubungi Tirto, Senin (20/1/2020). Ia yakin pelaku bukan pemain baru lantaran punya pengetahuan ihwal kebijakan pembatasan penarikan uang di Commonwealth Bank.

Baca juga artikel terkait PEMBAJAKAN KARTU SIM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri