Menuju konten utama

Berkas Kasus Kacab Maybank Cipulir Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas kasus dugaan pembobolan rekening nasabah oleh Albert, Kepala Cabang Maybank Cipulir siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Berkas Kasus Kacab Maybank Cipulir Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi Maybank Kuala Lumpur malaysia. foto/istockphoto

tirto.id - Penyidik siap melimpahkan Albert, Kepala Cabang Maybank Cipulir yang menjadi tersangka dugaan pembobolan rekening nasabah, ke kejaksaan. Atlet e-sport Winda D Lunardi dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, adalah korban dalam perkara ini. Total kerugian ditaksir Rp22,8 miliar.

"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 18 Desember 2020, baru diterima suratnya 4 Januari 2021. Telah dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, untuk dilakukan tahap II," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, ketika dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2021).

Belum ada tersangka lain dalam perkara ini, akan tetapi Helmy menyatakan pihaknya masih menelusuri aset milik tersangka. Pengacara Maybank, Hotman Paris Hutapea dan Head of National Antifraud Maybank, Andiko muncul dengan ‘teori’ dugaan persekongkolan ayah Winda, Herman Lunardi dengan pelaku.

Dalih manajemen Maybank ada aliran duit dari rekening Winda ke Herman untuk pembayaran bunga Rp576 juta. Seharusnya dengan bunga 7 persen, korban dapat Rp1,2 miliar. Transfer berasal dari rekening Albert di Bank BCA ini jadi alasan Hotman menuding terjadi praktik ‘bank dalam bank’.

Tudingan Hotman membuat panas nasabah. Ia justru curiga dengan kelakuan Albert karena data diri Winda dan kedua orang tuanya dipegang oleh kepala cabang. Muncul dugaan Albert mengendalikan tiga rekening bank, sehingga seolah ada peran ayah Winda. Padahal, menurut pengacara Winda, Joni Patinasarani, pelaku diduga menyalahgunakan rekening tanpa otoritas nasabah.

Polisi menyatakan Albert terbukti memindah uang nasabah senilai Rp22,8 miliar tanpa izin ke rekening lain. Tujuannya untuk menampung aliran duit hasil pembobolan dan diduga digunakan untuk membayar uang nasabah yang oleh tersangka disebut ‘dipinjam’. Rekening tersebut diduga mengalirkan duit ke Herman, yang diklaim manajemen Maybank sebagai bukti dugaan persekongkolan.

Fakta tak terelakkan lain yakni pembukaan polis asuransi. Semula Maybank bersikukuh ada jejak ayah Winda dalam kasus pembobolan. Dari catatan bank, terdapat transfer Rp6 miliar untuk membeli polis asuransi Prudential. Setelah sebulan, ada pencairan Rp4,8 miliar masuk ke rekening Herman. Albert diduga membeli polis, tujuannya untuk membesarkan namanya serta memenuhi target cabang Maybank yang dipimpin. Pelaku juga berharap mendapat keuntungan dari polis asuransi.

Baca juga artikel terkait KASUS MAYBANK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri