tirto.id - Bisnis haram tes COVID-19 terbongkar di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sindikat pemalsu tes beroperasi di Terminal 2, pintu keberangkatan tujuan domestik ke seluruh wilayah Indonesia.
Terkuaknya sindikat di bandar udara baru kali pertama terjadi secara sistematis. Sebelumnya memang ada kasus penumpang gagal terbang karena dipergoki surat tes COVID-19 palsu.
Kasus pemalsuan tes COVID-19 dengan penangkapan pemalsu sebelumnya terjadi di pelabuhan penumpang hingga stasiun kereta api. Dengan pengungkapan sindikat di Bandara Soetta, lengkap sudah kasus pemalsuan surat tes COVID-19 di seluruh moda transportasi publik via darat, laut dan udara.
Satgas COVID-19 sudah mewanti-wanti bahaya penyebaran virus Corona makin sulit dideteksi akibat pemalsuan surat tes COVID-19. Satgas mendorong aparat bergerak.
Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta menangkap total 15 pelaku, pemesan dan pengguna tes Corona palsu. Polisi mengidentifikasi, jaringan telah beroperasi sejak Oktober 2020 dengan omzet total Rp500 juta. Para pelaku juga diduga telah mengedarkan ratusan surat tes palsu bagi penumpang tujuan berbagai daerah Indonesia.
Kepala Satreskrim Polresta Bandara Soetta, Alexander Yurikho mengatakan penyelidikan berawal dari laporan warga berinisial AB.
"Dokumen kesehatan tersebut berupa hasil negatif swab PCR dari berbagai instalasi kesehatan, yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udara," ujar Yurikho, Senin (18/1/2021).
Untuk memastikan keaslian surat, dalam penyelidikan awal Januari, penyidik telah mengkonfirmasi ke sejumlah fasilitas kesehatan yang dicatut.
"Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR palsu tersebut dan didapatkan keterangan bahwa surat itu adalah palsu," kata Yurikho.
Melibatkan Pegawai Bandara
Polisi mencatat masing-masing pelaku dalam komplotan punya peran dari pembuat, calo, pengantar dan pemesan. Sebagian besar pelaku adalah bekas karyawan dan pegawai aktif Bandara Soekarno Hatta.
Jaringan pelaku utama berawal dari dua orang. DS alias O alias NH (25) berprofesi sebagai perawat dan eks relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta. Ia diduga otak sindikat. Tugasnya membuat dan mencetak surat palsu negatif COVID-19 dengan metode PCR dari U alias B (22) karyawan bagian rapid tes Kimia Farma, sebuah perusahaan kesehatan milik negara. U memiliki blangko salinan surat tes PCR palsu. DS juga melayani permintaan pemalsuan swab antigen.
DS dan U punya kaki tangan dua orang calo tiket yakni M alias A bin MY (53) dan keponakan M yakni ZAP (21). Keempat pelaku utama mendapat keuntungan per surat Rp200 ribu-Rp225 ribu. DS juga dibantu rekannya AA (31) yang masih bertugas sebagai relawan KKP Bandara Soetta.
Harga satu lembar surat PCR negatif palsu antara Rp1 juta hingga Rp1,1 juta. Sedangkan surat tes antigen palsu sebesar Rp500 ribu. Surat PCR negatif saat ini hanya berlaku untuk tujuan Bali dan Kalimantan Barat. Di luar dua provinsi, penumpang wajib hanya wajib negatif tes swab antigen.
Selain tim pembuat, DS punya jaringan pencari calon penumpang yang perlu surat tes bebas COVID-19 tanpa antre dan tes betulan. Mereka adalah MHJ (51), mantan petugas keamanan kawasan bandara; S bin M, karyawan bagian kursi roda maskapai Lion Air; S alias C (47), calo tiket; RAS bin RS, calo tiket; dan PA (24), pegawai instansi keamanan. Kelimanya memesan surat palsu kepada DS dan mendapat upah antara Rp50 ribu-Rp250 ribu per surat.
Setelah tim pencari penumpang bekerja, terdapat tiga orang bertugas mengantarkan surat. Mereka adalah orang yang bekerja di lingkungan bandara.
Ketiganya U (20), satpam parkir Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Ia mengaku sudah 10 kali mengantar surat dalam sebulan terakhir dengan imbalan per surat Rp50 ribu; YS (23), relawan validasi KKP Bandara Soekarno Hatta; dan SB (20), pegawai tempat tes Corona di Terminal 3 Bandara Soetta dari instansi Farmalab.
Polisi turut mengamankan dua pemesan dan pengguna surat tes COVID-19 palsu. Keduanya, IS (41), protokol sipil instansi pertahanan, memesan lima surat swab antigen palsu dan CY alias S bin YS (34) sudah 13 kali memesan surat tes antigen palsu untuk keperluan sendiri dan keluarganya.
Total ke-15 tersangka dan dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP. Mereka terancam enam tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus dan memanggil para pemesan,” kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yurikho.
Terapkan Validasi Digital
Sebagai tindak lanjut dari terbongkarnya sindikat, manajemen bandara menyebut akan buat sistem validasi digital. Surat bebas COVID-19 penumpang di Bandara Soekarno Hatta bakal dapat diperiksa silang ke fasilitas kesehatan tempat tes.
Melansir kantor berita Antara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko menyebut, validasi digital melalui aplikasi eHAC dijadwalkan berlaku penuh bulan Februari 2021 mendatang.
Aplikasi eHAC saat ini bisa dipakai untuk validasi. Caranya surat tes COVID-19 dikirimkan ke aplikasi, divalidasi dan bila disetujui dapat tanda barcode untuk ditunjukkan ke petugas check in bandara.
Sementara itu, Executive GM Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menyatakan, manajemen bandara juga akan bikin sistem Airport ID bagi penumpang untuk mendukung penegakan protokol kesehatan, termasuk pemeriksaan surat tes COVID-19.
Bandara Soetta selama ini menyediakan layanan tes swab antigen kepada penumpang. Terdapat delapan titik tes Corona yang melayani tes langsung, bikin janji sebelum tes dan tes dari kendaraan.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino