tirto.id - Sebanyak 15 orang terkait sindikat pemalsuan surat tes COVID-19 metode PCR ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Pihak internal bandara mulai pegawai maskapai, petugas tes hingga calo tiket. Masing-masing punya tugas dan mendapat bagian.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan penyelidikan berawal dari laporan warga berinisial AB.
"Dokumen kesehatan tersebut berupa hasil negatif swab PCR dari berbagai instalasi kesehatan, yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udara," ujar Yurikho, Senin (18/1/2021).
Ia memaparkan peran masing-masing tersangka terdiri atas jaringan pelaku dan pemesan surat tes palsu.
Terdapat 13 pelaku berperan sebagai pembuat dan pencari surat tes palsu.
Tersangka ke-1 ialah MHJ (51), seorang pekerja harian lepas. Dia bertugas mencari calon penumpang yang ingin memperoleh surat kesehatan tanpa tes resmi.
"Dia memasang tarif Rp1 juta hingga Rp1,1 juta dan per surat palsu mendapatkan keuntungan sekira Rp250 ribu," jelas Yurikho.
Tersangka ke-2 yakni M alias A (53), seorang calo tiket, yang merupakan perantara antara calon penumpang dan pemalsu, ia mendapatkan Rp225 ribu per surat keterangan.
Tersangka ke-3 adalah calo tiket inisial ZAP (21), juga merupakan perantara dan mendapatkan untung serupa.
Tersangka ke-4 yaitu DS alias O (25), dia adalah bekas relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta. Ia sebagai pencetak surat keterangan palsu, dan dapat untung Rp200 ribu per surat.
Tersangka ke-5 ialah AA (31), dia juga merupakan relawan validasi dan berperan sebagai penyedia tempat cetak dalam perkara ini.
Tersangka ke-6, U alias B (22), pegawai fasilitas rapid tes Kimia Farma area Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Dia memiliki soft copy surat keterangan hasil swab PCR dengan format PDF. File itu yang kemudian dicetak untuk calon penumpang.
Tersangka ke-7 merupakan petugas keamanan area parkir Bandara Soekarno-Hatta yakni U (20), tugasnya sebagai kurir surat kepada pelanggan dengan upah Rp50 ribu per surat.
Tersangka ke-8 YS, juga sebagai kurir dan merupakan salah satu relawan validasi. Tersangka ke-9 SB, pegawai di fasilitas Kimia Farma bandara, sebagai kurir.
Tersangka ke-10, S seorang karyawan PT Lion Air bagian kursi roda. Tersangka ke-11 S alias C seorang calo tiket, sebagai pencari calon peserta tes. Mereka dapat bagian Rp50 ribu per surat.
Tersangka ke-12 adalah RAS, seorang calo tiket dan tersangka ke-13 PA seorang protokol pegawai harian lepas instansi keamanan sebagai pencari calon peserta tes mereka diupah Rp100 ribu per surat.
Polisi juga menetapkan pemesan surat tes COVID-19 palsu sebagai tersangka.
Keduanya sebagai tersangka ke-14 yakni IS, seorang protokol sipil instansi pertahanan yang memesan lima surat keterangan. Dan tersangka ke-15 CY alias S, pemilik restoran, juga memesan 13 surat keterangan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Polisi akan memeriksa pengguna surat keterangan palsu itu guna pengembangan perkara, serta meminta keterangan beberapa fasilitas kesehatan.
"Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR palsu tersebut dan didapatkan keterangan bahwa surat itu adalah palsu," kata Yurikho.
Kini 15 orang itu resmi jadi tersangka dan dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP. Mereka terancam enam tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali