tirto.id - Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melawan hukum dalam kasus penipuan jual-beli emas. Dalam amar putusan, Antam dihukum membayar total Rp1,3 triliun, terdiri dari ganti rugi materiel emas 1,13 ton senilai Rp817,4 miliar, dan ganti rugi immaterial Rp500 miliar.
PN Surabaya juga menyatakan Antam bertanggung jawab atas tindakan karyawannya di kantor Surabaya, yaitu Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto. Ketiganya dihukum penjara masing-masing 2,5 tahun, 3,5 tahun, dan 1,5 tahun. Selain itu pengadilan juga menghukum seseorang bernama Eksi Anggraeni untuk mengembalikan fee yang ia terima senilai Rp92 miliar dari penggugat. Eksi juga dihukum penjara selama tiga tahun 10 bulan.
Gugatan yang menimpa Antam dan empat orang ini berasal dari seorang warga Surabaya bernama Budi Said. Ia mengklaim telah membeli emas seberat tujuh ton dengan nilai Rp3,5 triliun dari Antam pada 2018 melalui broker bernama Eksi Anggraeni. Harga yang lebih rendah dibanding jika beli langsung dari Antam itu diklaim sebagai “diskon”.
Budi membayarkan dengan nominal sesuai kesepakatan. Namun yang diterima hanya emas seberat 5,935 ton. Ini setara pembelian emas dengan harga resmi yang berlaku waktu itu alias tidak sesuai kesepakatan awal yang dibubuhi “diskon”.
Ia akhirnya menempuh langkah hukum setelah tak kunjung memperoleh sisa emas baik dari broker atau ketika meminta langsung ke Antam Surabaya.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Budi mengajukan gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum pada 7 Januari 2020 dengan register 17/Pdt.G/2020/PN Sby. Terdapat keterangan bahwa Budi tidak lagi menerima emas sejak November 2018.
Gugatan dicabut pada Kamis 6 Februari tapi Budi mengajukan gugatan lagi dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum sehari kemudian dengan register 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Gugatan yang terakhir ini yang diproses hingga sidang pembacaan putusan pada Rabu 13 Januari 2021.
Antam Menolak
Antam menolak putusan PN Surabaya yang membuat mereka harus merogoh dana Rp1,3 triliun lebih. SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko menyatakan perusahaan akan mengajukan banding. “Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ucap Kunto dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (18/1/2021).
Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar berdasarkan harga resmi saat itu, katanya. Kunto mengatakan barang diserahkan kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said dan telah diakui oleh ia sendiri.
Kunto juga menegaskan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga resmi. Di samping itu, Antam hanya menjual emas langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan alih-alih menunjuk pihak ketiga.
Dalam sidang Selasa 8 September tahun lalu Antam juga menegaskan tak memiliki jabatan “broker”. Mereka hanya memiliki staf pemasaran. “PT Antam Tbk tidak tahu-menahu perjanjian antara Eksi Anggraeni dengan Budi Said. Tidak ada istilah broker di PT Antam. Eksi Angraeni juga bukan karyawan maupun mitra PT Antam Tbk,” ucap Kuasa Hukum PT Antam Meson Sirait, dikutip dari Antara.
Selain mengelak dengan segala tudingan, Antam juga menggugat balik Budi Said dengan pasal pencemaran nama baik dan menuntutnya ganti rugi, sebab, kata Kunto, “perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya.”
Melansir Jawapos, pengacara Budi Said Ening Swandari mengaku belum mendapatkan pemberitahuan upaya banding dari Antam. Meski begitu Ening menyatakan akan segera menyiapkan kontra memori banding.
“Tetapi, sebagaimana dipertimbangkan majelis hakim, Endang dan kawan-kawan representasi dari PT Antam. Jadi, bagaimana mungkin mereka bertindak sendiri-sendiri?” ucap Ening, Senin (18/1/2021).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino