






Emas menjadi salah satu jenis investasi yang semakin digandrungi di tengah gejolak perekonomian dunia saat ini. Hari ini, Pegadaian merilis data bahwa harga emas batangan produksi Antam, Galeri24, dan UBS kembali melesat naik dari hari kemarin.
Menurut pantauan di laman Pegadaian, emas Antam hari ini naik hingga Rp38.000 menjadi Rp1.896.000 dari semula Rp1.858.000 per gram. Emas Galeri24 menjadi Rp1.851.000 dari harga kemarin Rp1.816.000 per gram atau melonjak hingga Rp35.000. Kenaikan harga juga berlaku untuk emas UBS yang naik Rp42.000 menjadi Rp1.853.000 dari semula Rp1.811.000 per gram.
Pegadaian menjual emas batangan buatan Antam, Galeri24, dan UBS dalam kuantitas yang bervariasi, sehingga pembeli dapat memilih kuantitas emas sesuai dengan keinginan. Emas buatan Antam dan Galeri24 di Pegadaian dijual mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sedangkan, untuk emas buatan UBS dijual dari kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram atau setengah kilogram.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sementara itu, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022.
Namun, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm.
Menurut pantauan di laman Pegadaian, emas Antam hari ini naik hingga Rp38.000 menjadi Rp1.896.000 dari semula Rp1.858.000 per gram. Emas Galeri24 menjadi Rp1.851.000 dari harga kemarin Rp1.816.000 per gram atau melonjak hingga Rp35.000. Kenaikan harga juga berlaku untuk emas UBS yang naik Rp42.000 menjadi Rp1.853.000 dari semula Rp1.811.000 per gram.
Pegadaian menjual emas batangan buatan Antam, Galeri24, dan UBS dalam kuantitas yang bervariasi, sehingga pembeli dapat memilih kuantitas emas sesuai dengan keinginan. Emas buatan Antam dan Galeri24 di Pegadaian dijual mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sedangkan, untuk emas buatan UBS dijual dari kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram atau setengah kilogram.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sementara itu, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022.
Namun, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm.