tirto.id - Perpindahan domisili memerlukan pengurusan dokumen-dokumen administrasi, salah satunya surat pindah dan pindah datang. Dokumen ini biasanya diurus bersamaan dengan perubahan data di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, surat pindah hanya perlu diurus jika perpindahan domisili tersebut bersifat permanen. Walaupun prosedurnya tidak mudah dan memakan waktu, hal ini harus tetap dilakukan untuk mengantisipasi adanya kesulitan dikemudian hari ketika hendak mengurus proses birokrasi maupun pendataan penduduk.
Pegurusan surat pindah dan pindah datang ini dilakukan dengan tujuan untuk mengganti database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Perubahan data di Disdukcapil ini secara otomatis akan merubah data di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Peraturan terkait dengan pindah datang atau pindah domisili tertera dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018 Peraturan Presiden tersebut merupakan subtitusi dari Perpres Nomor 25 Tahun 2008.
Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Syarat – Syarat Mengajukan Surat Pindah dan Pindah Datang
Berikut beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengajukan surat pindah dan pindah datang seperti yang dikutip dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung:
1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kabupaten / Kota Dalam dan Antar Provinsi
- KK asli;
- Formulir FI 34;
- KTP asli.
2. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Antar Kabupaten / Kota Dalam dan Antar Provinsi
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi surat nikah;
- Fotokopi ijazah terakhir;
- Fotokopi KK yang akan ditumpangi (apabila menumpang KK);
- Fotokopi akta/surat kematian bagi yang cerai mati;
- Golongan darah (kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/tenaga medis).
Perlu diketahui bahwa ada kemungkinan syarat dapat berbeda sesuai dengan kebijakan Disdukcapil setempat.
Prosedur Mengajukan Surat Pindah dan Pindah Datang
Prosedur mengajukan surat pindah dan pindah datang dapat dilakukan di Disdukcapil setempat dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada petugas pelayanan;
- Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi resi pengambilan dan berkas permohonan Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang WNI dikirim ke bagian entry data (operator);
- Operator melakukan perekaman data ke dalam database dan mencetak Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang WNI dan menyerahkan kepada kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk;
- Kasi pindah datang dan pendataan penduduk meneliti hasil cetak Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang WNI, jika benar dokumen akan diparaf. Selanjutnya, dokumen akan diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, jika salah dikembalikan ke operator;
- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menandatangani Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang WNI;
- Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang WNI yang sudah di tandatangani diserahkan kepada operator;
- Operator memberitahukan melalui SMS kepada pemohon bahwa Surat Keterangan Pindah sudah jadi, kemudian menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada petugas pengambilan;
- Petugas pengambilan menyerahkan Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang WNI kepada pemohon;
- Lama waktu penyelesaian dalam pelayanan Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang paling lama ada 3 hari tanpa dipungut biaya atau tarif.
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yonada Nancy