Menuju konten utama

Syarat Membuat Surat Numpang Nikah dan Cara Mengurusnya

Ada 3 berkas syarat numpang nikah yang harus disiapkan dan 7 langkah dalam mengurus surat numpang nikah. Berikut ini panduan dan penjelasannya.

Syarat Membuat Surat Numpang Nikah dan Cara Mengurusnya
Ilustrasi menikah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Surat numpang nikah dibutuhkan oleh calon pengantin jika melaksanakan pernikahan di luar daerah domisili resminya. Ketahui syarat numpang nikah sebelum mengurus suratnya.

Menikah adalah salah satu harapan besar bagi setiap pasangan yang menjalin hubungan. Menikah akan menyatukan dua kepala yang berbeda dalam hal kepribadian, kebiasaan hingga asal daerah.

Mereka yang akan menikah biasanya memerlukan banyak persiapan. Para pasangan perlu bersiap dalam hal kecocokan pribadi, finansial, pesta pernikahan hingga urusan administrasi.

Khusus untuk pengurusan administrasi pernikahan, sebenarnya tidak terlalu sulit. Namun, terdapat syarat khusus jika pasangan berasal dari daerah yang berlainan atau menjalankan pernikahan di luar domisili resminya yang berbeda dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menikah di luar daerah asal biasa dikenal dengan istilah numpang nikah. Istilah ini merujuk pada pernikahan yang dilakukan di luar daerah salah satu pengantin atau kedua pasangan.

Dokumen Syarat Numpang Nikah

Agar pengurusan administrasi pernikahan tidak tersendat, setiap pasangan yang hendak menikah di luar daerah domisili resminya, perlu mengetahui syarat membuat surat izin numpang nikah.

Berikut adalah berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat numpang nikah, seperti dikutip dari laman Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Foto copy KTP dan Kartu keluarga
  • Surat keterangan status yang bermaterai

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Setelah melengkapi berkas-berkas di atas, pasangan yang hendak mengurus surat numpang nikah perlu mengetahui prosedur dan tahapan sebagai berikut:

  1. Pemohon pergi ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Petugas akan meregistrasi pemohon surat keterangan, memeriksa berkas dan menyerahkannya ke petugas operator jika telah lengkap.
  3. Lalu, petugas akan menginput data pemohon dan mencetak surat keterangan numpang nikah
  4. Petugas akan mengajukan penandatanganan surat numpang nikah kepada yang berkepentingan
  5. Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan surat keterangan numpang nikah pada Lurah atau Sekretaris Kelurahan dan Kasie
  6. Lurah meneliti dan menandatangani surat keterangan numpang nikah yang diajukan
  7. Selanjutnya, petugas akan memberikan surat keterangan numpang nikah kepada pemohon.

Baca juga artikel terkait MENIKAH atau tulisan lainnya dari Endah Murniaseh

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Endah Murniaseh
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis