Menuju konten utama

Syarat dan Dokumen untuk Menikah di Luar Negeri Bagi WNI

Syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk menikah di luar negeri bagi WNI.

Syarat dan Dokumen untuk Menikah di Luar Negeri Bagi WNI
Ilustrasi pernikahan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pernikahan merupakan hal sakral dalam membina hubungan. Kebanyakan orang yang akan menikah memilih untuk menggelar acara yang unik dan mewah untuk momen istimewa sekali dalam seumur hidup ini.

Tentunya perlu persiapan yang banyak dan panjang untuk menghelat pernikahan. Terlebih, ketika memutuskan ingin menikah di luar negeri.

Salah satu selebritas yang menggelar pernikahan di luar negeri yaitu pasangan Syahrini dan Reino Barrack. Mereka memilih menikah di Masjid Camii, Tokyo, Jepang. Tempat yang sama yang dipilih selebritas Maia Estianty untuk menikah dengan Irwan Musry.

Selain itu, ada pula selebritas Laudya Cintya Bella yang menikah dengan Engku Emran seorang warga negara Malaysia.

Membuktikan keabsahan pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri di mata hukum Indonesia hanya perlu dibuktikan dengan akta nikah atau disebut marriage certificate.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri”. Lalu bagaimana dengan tata cara pernikahan ini?

Syarat Administratif

Portal Informasi Indonesia pada lamannya memberikan informasi terkait syarat administrasi yang harus dibawa untuk mengurus pernikahan di luar negeri:

1. Surat ijin dari orang tua/ wali

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

3. Surat pernyataan belum menikah. Bagi yang berstatus janda atau duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat tersebut harus bermaterai 6000 dan disertai fotokopi akta cerai dan memperlihatkan akta aslinya

4. Surat pengantar dari RT/ RW sesuai dengan alamat domisili KTP

5. Surat pengantar dari lurah atau kepala desa yaitu formulir N1 (Surat Keterangan akan Menikah), N2 (Surat Keterangan Asal-Usul), dan N4 (Surat Keterangan Orang Tua)

6. Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA Kecamatan dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar

7. Visa ke negara tujuan yang telah disetujui sebagai tempat menghelat pernikahan

8. Paspor

9. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

10. Akta kelahiran yang telah diterjemahkan.

Sesuai dengan aturan yang telah dipublikasikan pada laman yang sama, syarat-syarat tersebut kemudian di bawa ke kantor kelurahan.

Bagi pasangan yang beragama Islam selanjutnya bisa menuju Kantor Urusan Agama sedangkan bagi pasangan non-muslim dapat pergi ke Kantor Pencatatan Sipil.

Tahap selanjutnya, calon pasangan yang akan menikah tersebut akan mendapatkan Surat Keterangan Numpang Nikah untuk diberikan kepada kedutaan besar negara yang di tuju.

Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 4 tentang Administrasi Kependudukan, bagi calon pengantin yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) wajib melaporkan pernikahan yang akan dilaksanakan kepada konsulat jenderal Indonesia di negara yang di tuju.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi syarat menikah dengan WNA di luar negeri terpenuhi dengan mendapatkan surat keterangan.

Segala syarat tersebut pun sesuai dengan aturan yang ada di laman Kedubes Malaysia. Selain itu, tidak dipungut biaya apapun dalam mengurus berkas dan pelaporan pernikahan di luar negeri.

Pelaporan Setelah Pernikahan

Pernikahan yang telah dilakukan pun masih harus mengurus berkas yang diperlukan. Hal tersebut terkait pencatatan pernikahan. Pencatatan pernikahan harus segera dilakukan paling lambat 30 hari setelah pernikahan dilakukan.

Setelah berlangsungnya pernikahan, mempelai wajib melaporkan pernikahannya pada Kedutaan Besar Republik Indonesia tempat pernikahan berlangsung. Hal itu sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 37 Ayat 1.

Selain melaporkannya pada instansi yang berwenang di negara tempat berlangsungnya pernikahan, pelaporan juga harus dilakukan ketika kembali di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 37 Ayat 4 tentang Kependudukan.

Undang-undang tersebut berisi “Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia”.

Portal Informasi Indonesia merilis berkas yang harus dibawa dalam rangka pelaporan setelah pernikahan:

1. Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Selain itu, Akta Perkawinan juga harus disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat.

2. Surat Keterangan Menikah dari KBBI negara tersebut.

3. Fotokopi akta lahir suami dan istri.

4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

5. Fotokopi paspor suami

6. Tiga lembar pas foto berdampingan ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.

Baca juga artikel terkait MENIKAH DI LUAR NEGERI atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Humaniora
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yandri Daniel Damaledo