Menuju konten utama

Sertifikasi Pernikahan Bukan Syarat Wajib Bagi Calon Pengantin

Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menjelaskan bahwa sertifikasi pranikah bukan syarat wajib bagi calon pengantin.

Sertifikasi Pernikahan Bukan Syarat Wajib Bagi Calon Pengantin
Ilustrasi pernikahan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Agus Sartono menegaskan bahwa pelatihan dan pemberian sertifikat perkawinan tidak menjadi syarat wajib dari suatu pernikahan.

"Lebih ke penguasaan substansinya, bukan berarti tidak ikut [pelatihan] tidak boleh nikah, tapi lebih bagus [ikut pelatihan], supaya keluarganya lebih baik," ujar Agus saat ditemui di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Selasa (19/11/2019).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Alissa Wahid, selaku salah satu anggota tim pembuatan modul bimbingan pranikah untuk agama Islam.

"Jadi melihatnya bukan soal wajib atau tidak wajib ya, bahwa pembekalan itu penting. Nanti ini yang harus dibicarakan lebih lanjut, bagaimana caranya agar pembekalan ini bisa membuat semua calon pengantin mau mengikuti. Tapi kalau syarat utama [pernikahan], tidak," jelasnya.

Pihak yang sempat menyampaikan bahwa sertifikasi melalui pelatihan sebagai syarat wajib untuk menikah adalah Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Harus masif, sifatnya harus berlaku wajib,” ujar Muhajir di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2019) sebagaimana dikutip dari Antara.

Namun, dijadikannya pelatihan tersebut sebagai syarat wajib pernikahan sempat menuai kontra dari sejumlah masyarakat, salah satunya adalah Pegiat isu perempuan Tunggal Pawestri.

Pasalnya, hal tersebut dinilai justru dapat mempersulit sejumlah orang yang sulit untuk mengakses pelatihannya.

“Jadi perlu dibuat kelonggaran-kelonggaran tertentu, seperti untuk orang-orang yang aksesnya jauh untuk menghadiri pelatihan itu, tapi pelatihannya sendiri penting,” ujar Tunggal.

Program untuk pelatihan pranikah tersebut kini tengah dikembangkan Kemenko PMK dan Kementerian Agama (Kemenag).

Alissa menjelaskan bahwa pelatihannya akan dibagi menjadi beberapa bagian yang berlangsung selama 2 hari. Salah satu bagiannya akan berusaha untuk mengurai kemungkinan-kemungkinan penyebab perceraian, sehingga dapat dihindari.

"Yang paling penting penyebab perceraian itu ada dua. Satu, konflik yang berkepanjangan jadi ini yang harus dibereskan dalam pembekalan, supaya bisa berkonflik dengan baik dan benar. Jadi diajarkan mengelola kehidupan dan hubungan," jelas Alissa.

"Bagaimana memenuhi kebutuhan bersama, bagaimana prinsip kesetaraan dan kerja sama, itu juga muncul, bagaimana KDRT itu dihindari dengan komunikasi yang lebih baik," lanjutnya.

Kemudian, akan ada pelatihan terkait pengenalan diri sendiri, kesadaran kebutuhan dan karakter pasangan, kemampuan mengelola emosi dan diri sendiri, hingga kemampuan mengelola hubungan.

"Jadi ada psikologi keluarga, ada konsep keluarga dalam kacamata agama, tergantung agamanya, kemudian ada kesehatan keluarga, terutama kesehatan reproduksi," ujar Alissa.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Widia Primastika