Menuju konten utama

10 Macam-Macam Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Pernikahan yang dilarang dalam Islam wajib dihindari oleh para muslim. Pelajari lebih lanjut apa saja pernikahan yang dilarang dalam Islam beserta dalilnya.

10 Macam-Macam Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Ilustrasi menikah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Macam macam pernikahan yang dilarang dalam Islam wajib diketahui oleh setiap muslim. Larangan ini pun memiliki alasan tersendiri dan wajib dipatuhi oleh umat Islam agar mendapat keberkahan dari Allah SWT.

Pernikahan merupakan bentuk ibadah yang sangat bernilai di sisi Allah. Dalam surah Ar-Rum ayat 21, Allah SWT pun berfirman bahwa pernikahan adalah salah satu tanda kebesaran-Nya.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan di antaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum: 21).

Dalam Islam, menikah memiliki beberapa tujuan mulia, mulai dari menjaga kesucian diri dan menjauh dari perbuatan zina, membentuk rumah tangga yang Islami, mendapatkan keturunan yang baik, hingga mendekatkan diri dengan Allah SWT karena rumah tangga bisa menjadi ladang pahala.

Meski demikian, pernikahan tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, bahkan ada beberapa pernikahan yang dilarang dalam Islam dan wajib dihindari oleh semua muslim.

Macam-Macam Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Ilustrasi Akad Nikah

Ilustrasi Akad Nikah. foto/Istockphoto

Terdapat beberapa pernikahan yang dilarang oleh Allah SWT karena beberapa alasan. Larangan tersebut bisa berkaitan dengan adanya hubungan keluarga (mahram), niat menikah, atau status talak yang disandang oleh seorang wanita.

Lalu, apa saja pernikahan yang dilarang dalam Islam? Berikut beberapa di antaranya:

1. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah bentuk pernikahan ketika dua wali saling menikahkan wanita di bawah perwaliannya sebagai bentuk tukar-menukar atau semacam imbalan. Misalnya, seorang wali menikahkan putrinya dengan syarat wali pihak lain menikahkan putrinya kepadanya.

Praktik ini dilarang dan bertentangan dengan hukum Islam. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR. Muslim)

2. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dengan kesepakatan awal antara kedua belah pihak. Setelah waktu yang ditentukan berakhir, maka pernikahan tersebut juga akan selesai tanpa proses talak atau perceraian. Nikah mut'ah juga sering disebut dengan nikah kontrak.

Praktik ini pernah diperbolehkan di zaman dulu, tetapi kemudian diharamkan oleh Rasulullah SAW. Jadi, saat ini nikah mut’ah termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam. Jika tetap dilakukan, maka akan menjadi pernikahan yang tidak sah. Dalam hadis riwayat Muslim, diriwayatkan dari Sabrah al-Juhani RA berkata:

“Rasulullah SAW pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fat-hul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (nikah mut’ah).” (HR. Muslim).

3. Nikah Tahlil

Salah satu dari 3 pernikahan yang dilarang dalam Islam adalah nikah tahlil, yaitu pernikahan yang bertujuan agar seorang wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya dapat kembali menikah dengan mantan suaminya tersebut.

Perlu dipahami bahwa dalam Islam, seorang istri yang telah ditalak tiga tidak bisa rujuk dengan mantan suaminya, kecuali ia telah menikah dengan laki-laki lain secara sah, menjalani kehidupan rumah tangga, dan kemudian bercerai darinya.

Namun, jika pernikahan tersebut (dengan laki-laki yang baru) hanya sebagai formalitas atau direkayasa untuk melegalkan rujuk dengan suami pertama, maka hukumnya haram dan tidak sah menurut syariat Islam.

Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. At-Tirmidzi)

Muhallil adalah sebutan bagi laki-laki yang menikahi wanita atas suruhan si mantan suami (yang sudah mentalak tiga kali) agar dapat menikah lagi dengan wanita tersebut.

Sementara muhallal lahu adalah suami yang sudah mentalak tiga istrinya, lalu menyuruh laki-laki lain untuk menikahi mantan istrinya dan menceraikannya agar dapat dinikahi lagi olehnya.

Ilustrasi Ngunduh Mantu

Ilustrasi Ngunduh Mantu. foto/IStockphoto

4. Menikahi Wanita yang Memiliki Hubungan Keluarga atau Sepersusuan

Islam mengharamkan menikah dengan wanita yang masih memiliki hubungan kekeluargaan tertentu, termasuk sepersusuan. Allah SWT berfirman:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23)

5. Menikah dengan Istri yang Ditalak Tiga

Wanita yang sudah ditalak tiga tidak boleh dinikahi lagi oleh sang mantan suami, kecuali wanita tersebut pernah menjalani pernikahan wajar dengan lelaki lain, lalu bercerai (bukan nikah tahlil). Allah SWT berfirman:

“Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (Al-Baqarah: 230).

6. Menikah dengan Wanita dalam Masa Idah

Pernikahan yang dilarang dalam Islam selanjutnya adalah menikah dengan wanita yang belum selesai masa idah. Masa idah dapat didefinisikan sebagai periode menunggu yang wajib dijalani oleh seorang wanita setelah perceraian (talak) atau kematian suami sebelum ia boleh menikah lagi.

Masa idah bertujuan untuk memastikan kebersihan rahim dari kehamilan, memberikan waktu bagi wanita untuk beradaptasi dengan perubahan statusnya, serta menjaga kehormatan dirinya. Di masa ini, wanita tidak boleh menikah sesuai dengan firman Allah SWT:

“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (Al-Baqarah: 235)

7. Menikah saat Ihram

Menikah dalam kondisi sedang berihram atau melaksanakan ibadah haji/umrah juga termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam. Tak hanya menikah, melamar pun tidak diperbolehkan jika orang tersebut sedang dalam keadaan ihram. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.” (HR. Muslim)

8. Menikahi Wanita Bersuami

Seorang pria dilarang menikah dengan wanita yang masih bersuami atau memiliki ikatan pernikahan dengan lelaki lain. Dalam Islam, seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami dalam satu waktu (dilarang poliandri). Tujuannya adalah menjaga kejelasan nasab sang anak sekaligus melindungi wanita itu sendiri.

“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” (An-Nisa: 24)

Ilustrasi menikah

Ilustrasi menikah. FOTO/iStockphoto

9. Menikah dengan Laki-Laki atau Wanita Musyrik

Musyrik berarti menyembah selain Allah atau tidak beriman kepada Allah. Islam melarang umatnya, baik laki-laki maupun perempuan, menikah dengan orang musyrik sekalipun mereka terlihat sangat baik dan menarik.

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221).

10. Menikah dengan Pezina

Menikah dengan seorang pezina juga termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam. Islam mengajarkan umatnya untuk berhati-hati dalam memilih calon suami maupun istri. Salah satu kriteria yang wajib dipertimbangkan adalah memilih calon suami/istri yang mampu menjaga kehormatan dirinya sendiri.

“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)

Memahami macam-macam pernikahan yang dilarang dalam Islam menjadi hal penting agar umat muslim dapat menjalani kehidupan rumah tangga sesuai dengan syariat agama. Dengan mengetahui batasan dan hukum yang berlaku, umat Islam tidak hanya memperoleh keberkahan dalam kehidupan dunia, tetapi juga meraih rida Allah di akhirat kelak.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani