Menuju konten utama

Apa Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam?

Istilah mahram dan muhrim kerap digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, keduanya punya makna berbeda. 

Apa Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam?
Ilustrasi mahram pernikahan. foto/IStockphoto

tirto.id - Mahram dan muhrim menjadi dua kata yang banyak digunakan umat Islam dalam kehidupan sehari. Namun, penggunaan kata mahram dan muhrim sering kali masih keliru atau tidak tepat.

Sebagai contoh, menganggap orang yang tidak boleh dinikahi sebagai muhrim. Padahal, menurut pengertian, yang benar adalah mahram. Di sisi lain, muhrim justru memiliki arti yang berbeda dengan mahram.

Lantas, apa pengertian kata mahram dan muhrim? Apa perbedaan mahram dan muhrim? Siapa saja yang termasuk muhrim dan mahram? Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai mahram dan muhrim.

Pengertian Mahram dalam Islam

Mahram berasal dari kata al-mahramu dalam bahasa Arab yang berarti sama dengan haram. Kata mahram lazim digunakan dalam bab pernikahan karena bermakna orang-orang yang tidak boleh, diharamkan, dan dilarang, untuk dinikahi.

Ciri-ciri mahram di antaranya orang berjenis kelamin sama, masih keluarga, serta tidak membatalkan wudu bila disentuh. Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 23-24 tentang mahram. Berikut redaksi artinya.

"Diharamkan atas kamu [menikahi] ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu [mertua], anak-anak perempuan dari istrimu [anak tiri] yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu [dan sudah kamu ceraikan], tidak berdosa bagimu [menikahinya], [dan diharamkan bagimu] istri-istri anak kandungmu [menantu], dan [diharamkan pula] mengumpulkan [dalam pernikahan] dua perempuan yang bersaudara, kecuali [kejadian pada masa] yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

"[Diharamkan juga bagi kamu menikahi] perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan [tawanan perang] yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain [perempuan-perempuan] yang demikian itu, yakni kamu mencari [istri] dengan hartamu [mahar] untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya [maskawinnya] sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban [itu]. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,"

Yang dimaksud dengan ibu pada awal ayat ini adalah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas. Sementara itu, istilah anak perempuan mencakup anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.

Di sisi lain, yang dimaksud dengan "anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaan", menurut sebagian besar ulama, mencakup anak tiri yang sedang diasuh, meskipun bukan darah dagingnya si suami.

Siapa Saja yang Termasuk Mahram?

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al Bujairimi Al Syafi'i dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi membagi mahram menjadi tiga jenis berdasarkan sebabnya. Berikut jenis-jenis mahram dan orang-orang yang termasuk di dalamnya:

1. Mahram karena nasab

Seluruh kerabat perempuan adalah mahram kecuali mereka mulai sepupu, anak bibi dari ayah atau ibu ke bawah. Berikut ini beberapa golongan mahram karena nasab:

  • Ibu, nenek, sampai ke atas
  • Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah
  • Saudara perempuan
  • Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah
  • Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah
  • Bibi dari ayah
  • Bibi dari ibu.

2. Mahram karena saudara sepersusuan

Mahram karena saudara perempuan artinya seseorang yang berbeda lawan jenis tanpa sebab nasab tetapi pernah minum air susu dari seorang perempuan yang sama.

3. Mahram sebab nikah

Mahram sebab nikah artinya orang yang menjadi mahram ketika seseorang menikahi lelaki atau perempuan di luar nasab maupun sepersusuan. Berikut ini beberapa golongan mahram karena pernikahan:

  • Mertua
  • Anak tiri (ketika ayah tiri telah berhubungan badan dengan istri atau ibu dari anak tiri)
  • Ibu tiri
  • Menantu
  • Saudara perempuan istrinya (saudara perempuan istri dapat menjadi bukan mahram atau boleh dinikahi setelah istri meninggal atau dicerai).

Pengertian dan Siapa Saja yang Termasuk Muhrim?

Muhrim dalam bahasa Arab berasal dari kata ahrama-yuhrimu-ihraman yang berarti mengharamkan. Muhrim dimaknai sebagai orang yang sedang mengerjakan ihram. Lantas, apa itu pengertian ihram?

Ihram adalah rukun ibadah haji atau umrah yang pertama. Ihram dalam penjelasannya dibagi menjadi dua. Pertama, ihram dalam bentuk pakaian ihram, pakaian khusus yang wajib digunakan seseorang ketika beribadah haji maupun umrah.

Kedua, ihram berupa niat untuk memulai ibadah haji atau umrah. Setelah mengucapkan lafal niat, seorang jemaah mendapatkan konsekuensi haram melakukan beberapa hal, seperti memakai minyak wangi, menggunakan topi bagi laki-laki, serta berhubungan suami-istri.

Penggunaan Mahram dan Muhrim

Sebagaimana telah disebutkan di atas, beda mahram dan muhrim terletak pada penggunaan penyebutannya. Orang-orang yang tidak boleh dinikahi disebut dengan mahram. Di sisi lain, orang-orang yang mengerjakan ihram haji atau umrah, disebut muhrim.

Baca juga artikel terkait HUKUM ISLAM atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin