tirto.id - Saat seseorang sudah tidak mampu atau tidak bisa melakukan tugas/tanggungjawabnya dalam urusan administrasi maka urusan ini bisa didelegasikan ke orang lain melalui pemberian kuasa dalam surat kuasa.
Menurut KUH Perdata pasal 1792, Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Selanjutnya pemberian kuasa ini dicatat dalam bentuk surat kuasa.
KUH Perdata pasal 1795 juga mencatat bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan dalam dua cara, khusus dan umum.
Pemberian kuasa secara khusus hanya meliputi satu kepentingan khusus atau lebih. Sementara pemberian kuasa secara umum meliputi semua urusan atau kepentingan dari pemberi kuasa
Secara umum surat kuasa memiliki beberapa jenis, dilansir dari finansialku.com, terdapat tiga jenis surat kuasa:
1. Surat kuasa perseorangan/pribadi
Dalam surat kuasa perseorangan/pribadi ini penerima kuasa memiliki hak seperti yang tertera didalam surat. Biasanya surat kuasa jenis ini diberikan untuk pengambilan gaji, ijazah, dan sebagainya.
2. Surat kuasa kedinasan/resmi
Surat kuasa kedinasan/ resmi ini biasanya dikeluarkan oleh instansi dan bertujuan untuk delegasi tugas dari pemimpin ke pekerja di perusahaan.
3. Surat kuasa istimewa/khusus
Surat kuasa jenis ini diberikan dari seseorang ke pihak lain, bisasanya berhubungan dengan seseorang yang memberi surat kuasa ke pengacaranya untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan pengadilan
Untuk membuat surat kuasa, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti nomor surat, kekuatan pengacara, judul dan nomor surat, identitas otorisasi, nama/organisasi yang membuat kekuatan pengacara, tanggal dan waktu otorisasi, hal yang akan didelegasikan, tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa, cap tugas dan simbol kekuatan hukum.
Penulis: Irene Aprilya Meok
Editor: Dhita Koesno