tirto.id - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diperlukan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Kegiatan usaha perdagangan itu meliputi usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan tersebut wajib memiliki SIUP.
SIUP terdiri dari 4 jenis, antara lain, SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro.
1. SIUP Kecil
SIUP kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai paling banyak Rp500 juta serta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP Menengah
SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai paling banyak Rp10 milyar dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
3. SIUP Besar
SIUP besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 milyar serta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Mikro
SIUP mikro ini dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.
SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun ditempat penerbitan SIUP.
Bagi Anda yang ingin mengurus SIUP tidak diberlakukan biaya apapun atau gratis.
Berikut beberapa syarat yang harus Anda persiapkan untuk mengurus SIUP.
1. Fotocopy KTP penanggung jawab/direktur utama perusahaan, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan).
2. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan, dan akta perubahan (semua akte perubahan)
3. Fotocopy surat keputusan pengesahan badan hukum pendirian perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
4. Softcopy pas foto penanggung jawab perusahaan/direktur utama (berwarna, ukuran 3 x 4)
5. Surat pernyataan kedudukan usaha/badan usaha
6. Isi formulir permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan surat kuasa pengurusan, dan surat kuasa penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur)
7. Surat pernyataan (bukan mini market, belum memiliki SIUP dan peruntukan kantor).
Editor: Agung DH