Menuju konten utama

Solusi Gagal Unggah File Dokumen Persyaratan CPNS 2019 ke SSCN BKN

Cara mengatasi gagal unggah file PDF dan JPG/JPEG dokumen persyaratan CPNS 2019 saat submit ke portal SSCN BKN.

Solusi Gagal Unggah File Dokumen Persyaratan CPNS 2019 ke SSCN BKN
Peserta berdoa sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (26/10/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Tahapan pendaftaran CPNS 2019 mewajibkan pelamar mengunggah dokumen persyaratan ke portal SSCN BKN. Tak jarang pelamar menjumpai kendala saat proses unggah.

Salah satu kendala itu sebagaimana dijelaskan oleh BKN ialah dokumen gagal diunggah atau kesulitan diunggah, merujuk pada proses unggah yang memakan waktu.

Salah satu pelamar CPNS 2019 mengaku membutuhkan waktu hingga 45 menit dalam prosesnya. BKN pun memberikan tips bagi pelamar yang kesulitan unggah dokumen kendati file sudah sesuai persyaratan.

Menurut BKN, pelamar CPNS 2019 hanya perlu mengubah nama file menjadi 2 atau 3 karakter saja. Artinya, menggunakan nama file yang sangat singkat.

Meski BKN tak memberikan contoh penamaan file yang dimaksud, dari penjelasan itu bisa disimpulkan bahwa nama file hanya terdiri dari 2 atau 3 karakter (huruf). Misalnya, untuk dokumen scan KTP bisa dinamai ktp.jpg, sementara scan foto hanya fto.jpg.

Cara tersebut bisa diterapkan untuk jenis dokumen lain yang dipersyaratkan dalam pendaftaran CPNS 2019.

Seperti diketahui, ada 7 jenis dokumen persyaratan dalam seleksi CPNS 2019, yakni pas foto, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah + Serdik/STR, transkip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.

7 dokumen yang akan diunggah ke portal SSCN BKN berupa hasil pindaian atau scan dengan format berbeda untuk masing-masing dokumen. Artinya, bukan file orisinal dokumen.

Selain itu, dokumen yang akan diunggah memiliki ukuran tertentu terkait batas maksimal kapasitas termasuk formatnya.

Untuk dokumen scan swafoto, KTP, dan pas foto berformat JPEG/JPG dengan kapasitas atau ukuran maksimal 200 Kb.

Sisanya, berformat PDF, tetapi dengan ukuran berbeda, yakni surat lamaran sebesar 300 Kb, ijazah + Serdik/STR sebesar 800 Kb, transkip nilai sebesar 500 Kb, dan dokumen pendukung lainnya sebesar 800 Kb.

Unggah dokumen merupakan langkah ke-4 dalam pendaftaran CPNS 2019, setelah mendaftar di portal SSCN BKN, login menggunakan NIK serta kata sandi yang telah didaftarkan, dan memilih instansi, formasi, serta jabatan.

Setelah pelamar mengunggah dokumen yang dipersyaratkan maka bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya (RESUME) sebelum mencetak Kartu Informasi Akun dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS.

Sementara, BKN menginformasikan jumlah total pelamar yang sudah melakukan pendaftaran CPNS 2019 per 26 November pukul 15.43 WIB hampir menyentuh 5 juta pelamar.

Merujuk pada data BKN, sudah terdapat 4.951.386 pelamar yang membikin akun pendaftaran CPNS 2019 di portal SSCN. Sementara pelamar yang telah mengisi formulir pendaftaran pada laman itu mencapai 4.166.223 orang.

Sedangkan jumlah pelamar yang sudah tercatat melakukan submit pendaftaran CPNS 2019 di portal SSCN baru mencapai 3.658.949 orang.

Dari data-data itu bisa dikatakan, para pelamar CPNS 2019 mengalami kesulitan dalam tahapan submit, lantaran ada selisih sekitar 1,3 juta pelamar yang sudah bikin akun tetapi belum melakukan submit.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH