tirto.id - Unggah berkas ke portal SSCSN BKN adalah salah satu tahapan pendaftaran seleksi CPNS 2019. Bagaimana jika salah upload dokumen ke portal SSCASN BKN?
Unggah dokumen merupakan langkah ke-4 dalam pendaftaran CPNS 2019, setelah mendaftar di portal SSCASN, login menggunakan NIK serta kata sandi yang telah didaftarkan, dan memilih instansi, formasi, serta jabatan.
Dalam proses unggah dokumen, ada beberapa jenis berkas yang akan diunggah, yakni pas foto, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah + Serdik/STR, transkip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.
7 dokumen yang akan diunggah ke portal SSCASN BKN itu berupa hasil pindaian atau scan dengan format berbeda untuk masing-masing dokumen. Artinya, bukan file orisinal dokumen.
Dokumen-dokumen yang akan diunggah itu juga memiliki ukuran tertentu terkait batas maksimal kapasitas termasuk formatnya.
Untuk dokumen scan swafoto, KTP, dan pas foto berformat JPEG/JPG dengan kapasitas atau ukuran maksimal 200 Kb.
Sisanya, berformat PDF, tetapi dengan ukuran berbeda, yakni surat lamaran sebesar 300 Kb, ijazah + Serdik/STR sebesar 800 Kb, transkip nilai sebesar 500 Kb, dan dokumen pendukung lainnya sebesar 800 Kb.
Solusi Jika Salah Upload Dokumen CPNS 2019
Berdasarkan penjelasan BKN melalui Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2019, pelamar dapat unggah dokumen lagi (yang benar) jika salah upload berkas.
Artinya, proses unggah bisa dilakukan berkali kali meski sudah upload sebelumnya. Menurut BKN, hal itu dimungkinkan lantaran sistem hanya mengenali berkas terakhir tertunggah.
"Jika pelamar salah unggah dokumen, klik Unggah kemudian cari dokumen yang dimaksud. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah," penjelasan BKN.
Setelah pelamar mengunggah dokumen yang dipersyaratkan maka bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya (RESUME) sebelum mencetak Kartu Informasi Akun dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS.
Selain itu, pelamar seleksi CPNS 2019 harus memperhatikan ukuran file berkas dokumen sebelum diunggah. Sebab, file dengan ukuran melebihi batas akan otomatis ditolak oleh sistem.
"Jika pelamar mengunggah file yang ukurannya melebihi batas maksimal, maka akan muncul pemberitahuan 'Berkas harus memiliki ukuran, format dan maksimal sesuai ketentuan'," tulis BKN.
Untuk itu disarankan bagi pelamar CPNS 2019 mengecilkan ukuran atau kompres file PDF atau JPG/JPEG bila melebihi ukuran seperti yang dipersyaratkan BKN sebelum diunggah ke portal SSCASN.
Adapun, pendaftaran CPNS 2019 telah dibuka sejak 11 November lalu dan akan ditutup pada 25 November (tentatif) mendatang. Tahapan pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN.
Hingga 19 November 2019 pukul 15.43 WIB, menurut data BKN menunjukkan sebanyak 3.432.741 pelamar seleksi CPNS 2019 sudah membuat akun, 1.452.607 sudah mengisi formulir, dan 688.589 sudah melakukan submit.
Untuk instansi dengan jumlah pelamar terbanyak di seleksi CPNS 2019 yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 155.823 orang, sementara formasi dengan jumlah pelamar terbanyak yakni Penjaga Tahanan Pria dengan 74.440 pelamar.