Menuju konten utama

ASN Kota Solo Wajib Ngantor Meski Pemerintah Pusat Bolehkan WFH

ASN Pemkot Solo wajib ngantor pada 16 dan 17 April meski pemerintah pusat membolehkan WFH.

ASN Kota Solo Wajib Ngantor Meski Pemerintah Pusat Bolehkan WFH
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa saat Apel Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo di halaman Balai Kota. (FOTO/Dok. Humas Pemkot Solo)

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) tetap ngantor meski pemerintah pusat telah mengeluarkan ketentuan kebijakan pengkombinasian tugas kedinasan dari kantor dan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) untuk Selasa dan Rabu (16-17/4/2024).

Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Ia mengatakan bahwa surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, tak berlaku untuk ASN wilayah Kota Solo. Dengan kata lain, tak ada aturan terkait ASN yang melakukan WFH di lingkungan Pemkot Solo.

“Kami sudah sampaikan 100% masuk kantor. Kecuali ASN Jakarta itu rumahnya ada yang di Bogor, mudiknya jauh, (ASN) kami hanya Soloraya,” terang Teguh, Senin (15/4/2024).

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan, ASN di lingkungan Pemkot Solo mulai masuk kantor pada Selasa (16/4/2024).

Hari pertama masuk kerja usai libur hari Raya Idulfitri tersebut akan dimanfaatkan Pemkot Solo untuk menggelar halal bihalal dan doa bersama.

Sementara untuk ASN yang nekat bolos akan dicatat oleh BKPSDM Pemkot Solo. “Ada mekanisme presensi, siapa yang enggak datang tercatat,” ungkap Dwi.

Namun demikian, ada pemakluman bagi ASN yang belum bisa ngantor pada Selasa besok seperti sakit. Tetapi, Dwi juga mengingatkan bahwa untuk pengajuan cuti tahunan setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024 tidak boleh.

“Kalau ada ASN yang mau coba, saya panggil. Sanksi tidak masuk kantor minimal dapat peringatan. Kalau bolak-balik ada sanksi pelepasan jabatan atau penurunan jabatan,” kata dia.

Terkait aturan cuti, Dwi menerangkan bahwa ASN mendapatkan hak cuti tahunan 12 hari. Sementara untuk hak cuti tidak diambil, maka tahun berikutnya mendapatkan 16 hari cuti tahunan. Dan jika hak cuti tersebut tidak diambil, maka tahun ketiga mendapatkan hak cuti 18 hari.

Sebagai informasi, Menteri PANRB menjelaskan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor dan dari rumah dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas melalui laman resmi Sekretariat Negara.

Ia menambahkan untuk instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” pungkas dia.

Baca juga artikel terkait PEMKOT SOLO atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Abdul Aziz