Menuju konten utama

Isi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024: Profesi-Karier Dosen

Isi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang profesi, karier dan penghasilan dosen. Simak penjelasannya.

Isi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024: Profesi-Karier Dosen
Ilustrasi sekolah kedinasan. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Isinya dikabarkan menjadi jawaban atas permasalahan dosen selama ini.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 pada 10 September 2024.

Peraturan berkaitan tentang pengaturan profesi, karier, dan penghasilan dosen. Kemudian diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan seputar profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Isi Permendikbudristek mencakup berbagai aturan yang lebih jelas agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak-hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.

Selain itu, adanya peraturan menteri nantinya dapat mengakomodasi proses pengangkatan dosen, mobilitas, serta proses sertifikasi dosen hingga berjalan lebih lancar. Perguruan tinggi juga bisa lebih otonom sehingga karier dosen semakin lebih maju dan berkembang.

Isi Lengkap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Isi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 dinilai bisa membuat status dosen menjadi lebih jelas. Semua dosen tetap akan memiliki jabatan akademik. Dosen juga lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 SKS atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Sementara dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Berikut ini adalah poin-poin penting terkait isi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen:

1. Untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen.

2. Bbeberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.

3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (7), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

4. Pasal 1 ayat 7 Permendikbudristek No.44 Tahun 2024 menyebutkan:

“Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.”

5. Pasal 1 ayat 8 Permendikbudristek No.44 Tahun 2024 menyebutkan:

“Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.”

6. Pasal 1 ayat 9 Permendikbudristek No.44 Tahun 2024 menyebutkan:

“Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.”

7. Pasal 1 ayat 11 Permendikbudristek No.44 Tahun 2024 menyebutkan:

“Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.”

Ilustrasi Dosen

Ilustrasi Dosen. foto/IStockphoto

8. Perihal Profesi Dosen diatur dalam Bab II yang terdiri dari enam bagian, yaitu:

A. Bagian Kesatu mengenai Status dan Jabatan Akademik Dosen.

Pasal 2

(1) Status dosen terdiri atas:

a. Dosen tetap

b. Dosen tidak tetap.

(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:

a. bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi.

b. memenuhi beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester.

(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi.

b. memenuhi beban kerja kurang dari 12 (dua belas) satuan kredit semester.

Pasal 3

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Asisten Ahli

b. Lektor

c. Lektor Kepala

d. Profesor.

Pasal 4

(1) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang dapat memiliki jabatan akademik merupakan dosen tidak tetap yang sebelumnya pernah berstatus sebagai Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.

B. Bagian Kedua mengenai Kualifikasi dan Kompetensi Dosen

Pasal 6

Kualifikasi dosen terdiri atas:

a. kualifikasi akademik

b. kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi.

Pasal 7

(1) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan:

a. kualifikasi dari jenjang pendidikan tinggi

b. penyetaraan dengan kualifikasi dari jenjang pendidikan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau.

Pasal 9

(1) Kompetensi dosen terdiri atas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

C. Bagian Ketiga mengenai Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian. Dosen

Pasal 10

(1) Pengangkatan dosen dilakukan oleh Kementerian, PTN badan hukum, dan Badan Penyelenggara sesuai dengan kewenangannya.

D. Bagian Keempat mengenai Sertifikasi Dosen

Pasal 14

(1) Dosen yang telah memiliki:

a. pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling rendah 2 (dua) tahun

b. jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli, dapat mengikuti proses sertifikasi Dosen untuk mendapatkan sertifikat pendidik untuk dosen.

(2) Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester.

Pasal 15

(1) Sertifikasi dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi terakreditasi.

Pasal 16

Sertifikasi dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio Dosen.

E. Bagian Kelima mengenai Beban Kerja Dosen

Pasal 21

(1) Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peran Dosen sebagai tenaga kependidikan, tim kerja di dalam Perguruan Tinggi, dan/atau peran lainnya sesuai kebutuhan Perguruan Tinggi.

Pasal 22

Dosen tetap yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat melaksanakan Tridharma sebagai Dosen tidak tetap pada Perguruan Tinggi lain dengan izin dari Perguruan Tinggi asal.

F. Bagian Keenam mengenai Kode Etik Dosen

Pasal 23

(1) Kode etik dosen merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional.

(2) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kode etik nasional dosen

b. kode etik dosen pada Perguruan Tinggi.

Link Unduh Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024

Untuk melihat perihal pengaturan mengenai Karier Dosen pada Bab III dan Penghasilan Dosen pada Bab IV, serta keseluruhan isi Permendikbudristek Nomor 44 tahun 2024, sila mengunjungi link unduh pada tautan di bawah ini:

Link Unduh PDF Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Baca juga artikel terkait DOSEN atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani