tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024. Salah satu peraturan yang kini menjadi sorotan adalah dihapusnya Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Pramuka termasuk ekstrakurikuler wajib yang sudah diterapkan selama bertahun-tahun di sekolah-sekolah di Indonesia. Kegiatan Pramuka sendiri tidak hanya memaksimalkan potensi, tapi juga bertujuan untuk membentuk watak dan akhlak para peserta didik.
Di dalam kegiatan Pramuka, siswa akan diajarkan tentang banyak hal, mulai dari kedisiplinan, kepedulian, kecakapan berpikir, kerja sama, hingga berbagai keterampilan yang mungkin dibutuhkan saat berada di alam bebas.
Meski memberikan dampak positif, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan untuk menghapus Pramuka dari daftar ekstrakurikuler wajib sekolah. Hal ini pun memberi kesempatan bagi siswa untuk leluasa memilih ekstrakurikuler yang benar-benar sesuai dengan minat dan bakatnya.
Isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024 berisi tentang penerapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum yang berlaku untuk jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Permendikbud No.12 Tahun 2024 menjelaskan secara rinci mengenai cakupan serta implementasi Kurikulum Merdeka bagi sekolah-sekolah di Indonesia, termasuk ketentuan peralihan dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka.
Berdasarkan peraturan tersebut, satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka masih boleh menggunakan Kurikulum 2013 sampai tahun ajaran 2025/2026. Kurikulum Merdeka selambat-lambatnya harus dimulai pada tahun ajaran 2026/2027.
Khusus untuk satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, atau terluar, penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat sudah harus dimulai pada tahun ajaran 2027/2028.
Kurikulum Merdeka sendiri merupakan kurikulum yang memberi fleksibilitas serta berfokus pada materi esensial. Tujuannya untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar yang berkarakter Pancasila.
Struktur kurikulum dapat berupa intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Intrakurikuler dapat diartikan sebagai kegiatan belajar mengajar oleh guru dan murid yang dilaksanakan di dalam kelas sesuai dengan program yang sudah terjadwal.
Kokurikuler merupakan kegiatan pembelajaran dengan tujuan penguatan/pendalaman mata pelajaran yang diajarkan di intrakurikuler. Sementara ekstrakurikuler merupakan kegiatan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa yang dapat mendukung kegiatan akademiknya.
Dalam Permendikbud No.12 Tahun 2024 juga dijelaskan bahwa ada beberapa Peraturan Menteri yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Salah satunya peraturan yang berkaitan dengan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib.
Benarkan Pramuka Dihapus dari Ekskul?
Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib bagi pendidikan dasar dan menengah. Artinya, seluruh peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA wajib mengikuti kegiatan Pramuka di sekolahnya.
Sementara itu, Pasal 34 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun, hal itu bukan berarti Pramuka dihapuskan dari kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
Pendidikan Kepramukaan masih menjadi ekstrakurikuler yang harus ada di setiap satuan pendidikan. Bagaimanapun juga Pramuka dianggap sebagai salah satu ekstrakurikuler penting yang bisa melatih mental, tanggung jawab, kerja sama, hingga kemandirian siswa.
Namun, dengan berlakunya Permendikbud No.12 Tahun 2024, Pramuka sudah tidak bersifat wajib (opsional/pilihan) sehingga keikutsertaan peserta didik pun bersifat sukarela. Dengan demikian, Pramuka tidak benar-benar dihapus dari daftar ekstrakurikuler sekolah dan tetap bisa diikuti oleh peserta didik yang memang tertarik dengan Kepramukaan.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani