tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan bahwa pemberlakuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tak berlaku di institusi yang berada di daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Kemudian untuk daerah 3T, kami memang untuk daerah 3T, tadi sudah disampaikan juga di awal oleh Pak Gogot (Dirjen PAUD Kemendikdasmen), bahwa SPMB ini tidak berlaku di daerah 3T,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, dalam acara Taklimat Media sekaligus peluncuran kebijakan SPMB di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin (3/2/2025).
Mu’ti beralasan bahwa SPMB yang dirancang kementeriannya tak sepenuhnya relevan dengan kondisi yang berada di daerah. Ia beralasan, keberadaan infrastruktur dan kesadaran siswa terhadap pendidikan juga merupakan hal dasar yang patut disyukuri untuk mereka yang berada di 3T.
“Karena ya memang ada (siswa) yang mau sekolah saja sudah beruntung, atau ada sekolahnya saja sudah beruntung gitu. Karena memang ini realitas kita,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu.
Direktur Jenderal PAUD Kemendikdasmen, Gogot Surharwoto, menjelaskan bahwa ada beberapa pengecualian dalam penerapan SPMB, salah satunya adalah untuk daerah terpencil dan 3T. Menurut dia, di daerah tersebut jumlah penduduk usia sekolahnya kurang dari satu rombongan belajar alias rombel.
“Daerah terpencil itu artinya jumlah penduduk usia sekolahnya tidak cukup satu rombel, jadi tidak mungkin kita lakukan SPMB,” ucap Gogot.
Selain daerah terpencil dan 3T, satuan pendidikan lainnya yang dikecualikan dalam penerapan SPMB adalah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan yang menyelenggaran pendidikan khusus, Satuan pendidikan yang meyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan Satuan Pendidikan Berasrama.
“Kemudian satu pendidikan Indonesia yang di luar negeri, kemudian satu pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, layanan khusus, yang berasrama, yang berada di daerah 3T,” ujar Gogot.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher