Menuju konten utama

Benarkah Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib?

Benarkah Pramuka dihapus dari ekstrakulikuler wajib? Simak nasib Pramuka usai pemberlakuan Permendikbudristek RI No 12 Tahun 2024.

Benarkah Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib?
Sejumlah pramuka melakukan atraksi tongkat pada upacara pembukaaan Jambore Nasional Gerakan Pramuka di Buperta Cibubur, Jakarta, Minggu (14/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Kabar mengenai dihapusnya kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib saat ini menjadi perbicangan masyarakat. Lantas, benarkah demikian?

Pramuka dihapus dari ekstrakurikuler wajib memang benar adanya. Ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Pada Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34 huruf h regulasi tersebut, disebutkan bahwa pada saat Peraturan Menteri tersebut berlaku, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan meskipun Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib, Pramuka masih tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib ada di setiap satuan pendidikan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Bagaimana Nasib Pramuka di Sekolah?

Anindito mengungkapkan bahwa sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Tetapi, sekolah atau satuan pendidikan tetap diperbolehkan jika ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan. Dengan catatan, kegiatan tersebut diikuti oleh murid dengan cara sukarela atau tidak ada paksaan kewajiban.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Sebelumnya, Pendidikan Kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Kemudian, model Aktualisasi adalah kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Sementara itu, model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, Kemendikbudristek RI juga memastikan akan membuat teknis yang jelas mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Kurikulum Merdeka. Teknis tersebut akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

Singkatnya, nasib Pramuka di sekolah tetap akan eksis seperti sebelum pemberlakukan dalam Kurikulum 2013, di mana setiap satuan pendidikan wajib memiliki ekstrakurikuler Pramuka. Namun, murid di setiap satuan sekolah tidak diwajibkan untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka alias bersifat sukarela.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkas Anindito.

Baca juga artikel terkait PRAMUKA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra