tirto.id - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 18 Tahun 2016 mengatur tentang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa saja ketentuannya?
MPLS dilakukan untuk mengenalkan siswa baru kepada lingkungan sekolah. Ajang ini menjadi pertemuan pertama antara satuan pendidikan dengan para peserta didik baru.
Guna mengatur pelaksanaan MPLS, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau sekarang menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah membikin Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang MPLS.
Bermacam aturan dan ketentuan sudah tertuang dalam Permendikbud tersebut, termasuk kegiatan wajib dan kegiatan pilihan.
Isi Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang MPLS
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2016.
Isinya mengatur pelaksanaan MPLS di satuan pendidikan. Sesuai dengan bunyi Pasal 2, MPLS mempunyai tujuan sebagai berikut:
- Mengenali potensi diri siswa baru.
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Selama proses pelaksanaan MPLS, sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan. Mereka juga dapat melakukan kegiatan pilihan lain yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Sementara pada Pasal 3 menjelaskan bahwa MPLS dilakukan dengan tempo waktu maksimal selama tiga hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Kemudian, kepala sekolah diberi tugas selaku penanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS.
Ketentuan MPLS di Sekolah
Ketentuan MPLS di sekolah harus diisi kegiatan yang bermanfaat. Selain itu, acara tersebut wajib bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Berdasarkan Permendikbud No 18 Tahun 2016, sebuah perencanaan kegiatan MPLS perlu disampaikan sekolah kepada orang tua atau wali.
Berikutnya, evaluasi MPLS juga wajib diberikan kepada orang tua/wali secara tertulis atau lewat pertemuan maksimal tujuh hari setelah MPLS.
Berikut adalah sejumlah ketentuan MPLS di sekolah menurut Permendikbud No 18 Tahun 2016:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
- Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Link Download Permendikbud No 18 Tahun 2016
Permendikbud No 18 Tahun 2016 memberikan rincian daftar sanksi atas pelanggaran peraturan menteri. Sekolah bisa memberikan sanksi kepada siswa berupa teguran tertulis dan tindakan lain yang dinilai bersifat edukatif.
Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan dapat memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru. Contohnya berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah hingga penutupan sekolah.
Berikut adalah link download Permendikbud No 18 Tahun 2016: