Menuju konten utama

Isi PMK 131 Tahun 2024 dan Ketentuan PPN 12% untuk Barang Mewah

Berikut ini isi PMK 131 Tahun 2024 dan ketentuan mengenai PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Apa saja kategorinya?

Isi PMK 131 Tahun 2024 dan Ketentuan PPN 12% untuk Barang Mewah
Konsep perencanaan pengurangan pajak. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah batal menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk semua komoditas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, kenaikan PPN 12% ini hanya berlaku untuk barang mewah saja.

Belum lama ini Kementerian Keuangan telah merilis PMK 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen yang hanya dikenakan untuk barang mewah saja.

Artinya, tidak semua komoditas akan terdampak kenaikan PPN 12 persen ini, seperti asumsi yang banyak berkembang belakangan ini.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa komoditas yang akan terkena kenaikkan PPN 12 persen ini adalah barang yang tergolong mewah seperti kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kemudian komoditas lainnya yang termasuk barang mewah seperti kelompok hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, dan komoditas mewah lainnya.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa selama periode 1-31 Januari 2024, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah masih tetap menggunakan tarif 11 persen, bukan 12 persen.

Artinya, PPN 12 persen untuk barang mewah ini akan mulai diberlakukan sepenuhnya per 1 Februari 2025.

Pada akhir tahun 2024 kemarin, masyarakat sempat dihebohkan dengan wacana pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen mulai tahun 2025. Setelah didalami lebih jauh, akhirnya pemerintah memutuskan pemberlakukan kenaikkan tarif PPN ini hanya untuk barang mewah.

Isi PMK 131 Tahun 2024

Sesuai penjelasan di atas, PMK 131 Tahun 2024 berisi tentang penetapan kenaikkan PPN 12 persen untuk barang mewah.

Beberapa komoditas atau barang yang termasuk barang mewah yang dipastikan akan terkena kenaikan PPN 12 persen ini diantaranya mencakup;

- Kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

- Kelompok hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

- Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

- Kelompok pesawat udara selain yang diperuntukkan untuk keperluan negara atau angkutana udara negara.

- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali kapal untuk keperluan negara atau angkutan umum.

- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Sementara dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa pemerintah membebaskan kenaikkan tarif PPN untuk bahan-bahan pokok.

Selain bahan pokok, pemerintah juga membebaskan PPN untuk tiket transportasi umum seperti tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, dan lainnya.

Link Download PMK 131 Tahun 2024 PDF

Untuk mengetahui isi lengkap dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, unduh lewat link berikut ini.

Link Unduh PMK 131 Tahun 2024 PDF

Baca juga artikel terkait PPN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra