tirto.id - Pemerintah resmi menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.
"Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai," bunyi pertimbangan dalam bleid tersebut dikutip Tirto, Rabu (1/1/2025).
Dalam pasal 2 ayat 2 dan 3 dijelaskan tarif PPN 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor berlaku untuk barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Sementara itu, pada pasal 2 ayat 4 tertuang pajak masuk atas perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor harga jual atau pengganti tersebut dapat dikreditkan.
"Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," dalam pasal 2 ayat 3.
Selanjutnya, Pasal 5 menjelaskan, mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Kemudian, mulai tanggal 1 Februari 2025 PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 2.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi pasal 6.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Intan Umbari Prihatin