tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta polemik kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 mendatang dihentikan. Sosok yang akrab disapa Zulhas tersebut menjelaskan bahwa tak perlu lagi ada perdebatan karena Prabowo hanya menaikkan PPN bagi barang mewah dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
“Sekarang jelas dan terang ya, tidak perlu jadi polemik lagi. Bapak Presiden sudah menegaskan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang dan jasa yang dibutuhkan orang banyak apalagi pangan. Ini mempertegas bahwa Bapak Presiden sangat mendengarkan keluhan dan masukan rakyatnya,” kata Zulhas dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2024).
Dia menjamin bahwa komoditas pangan seperti beras dan bahan pokok lainnya tidak akan mengalami dampak terhadap kenaikan PPN barang mewah tersebut.
“Khusus soal pangan seperti beras dan lain lain, sebenarnya pemerintah sudah menegaskan sejak lama itu tidak kena (PPN 12 persen)," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang 11 persen menjadi 12 persen berlaku per 1 Januari 2025. Dalam penjelasannya, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang mewah.
"Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa PPN 12 prsen hanya dikenakan untuk barang-barang yang sebelumnya masuk ke dalam kategori mewah. Dia menyebut barang-barang yang terkena kenaikan PPN adalah barang dan jasa yang hanya dikonsumsi oleh orang-orang kaya seperti pesawat jet pribadi hingga kapal pesiar.
"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan sejumlah barang yang masuk kategori wajib PPN 12 persen adalah hunian mewah dengan nilai jual di atas Rp 30 miliar, kendaraan mewah seperti helikopter dan jet pribadi, kapal pesiar hingga sebelum kendaraan bermotor yang sebelumnya masuk dalam kategori PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
"Jadi yang 12 persen yaitu barang yang sangat mewah yang diatur di PMK 15 Tahun 2023," kata Sri Mulyani.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Rina Nurjanah